Berita Lampung
Forum Pengada Layanan Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Santri Ponpes
Damar Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kematian MF (16) santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Forum Pengada Layanan Ana Yunita Pratiwi meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kematian MF (16) santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung yang diduga meninggal dunia karena penganiayaan.
Sebelumnya diberitakan MF (16) santri pondok pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan meninggal dunia diduga setelah latihan kenaikan sabuk pencak silat di pondoknya.
MF diduga mendapatkan mahar atau hukuman dari seniornya di pencak silat di pondok pesantren Miftahul Huda 606.
MF meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (3/3/2024).
Sampai saat ini, Polres Lampung Selatan telah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus kematian MF santri pondok pesantren Miftahul Huda 606, di desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung.
MF merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Ecep Marwan dan Epi Yulita, warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung.
MF merupakan santri kelas 1 di pondok pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
MF merupakan atlet pencak silat dan mengikuti ekstra kulikuler pencak silat di pondok pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom.
Forum Pengada Layanan Ana Yunita Pratiwi menyebut, segala bentuk kekerasan terhadap anak melanggar hak anak dengan mencerabut hak hidupnya.
"Ini jelas tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 C dan pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan bisa dipidana paling lama 15 tahun," kata Ana, Minggu (10/3/2024).
Apalagi, menurutnya, berdasarkan informasi dari rumah sakit dan hasil visum menunjukkan bukti dugaan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan anak meninggal dunia.
"Hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga harus ditegakkan agar ada efek jera pada pelaku. Kepolisian juga harus menunjukkan keberpihakannya pada korban," katanya
"Dilapangan masih banyak ditemukan upaya-upaya restorative justice yang dilakukan dengan dalih sebagai alternatif penyelesaian pidana diluar peradilan," sambungnya.
Namun menurutnya, langka RJ yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kerugian, dampak kematian dan pelanggaran HAM yang telah dilakukan.
"Padahal jelas dalam Perkapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative bahwa penyelesaian tindak pidananya dapat dilakukan penyelesaian untuk pidana ringan," katanya.
"Apakah kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang ini pidana ringan??," ucapnya.
Ia meminta proses hukum harus terus berlanjut dan tidak bisa dihentikan sekalipun upaya damai dilakukan.
Karena menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak bukanlah delik aduan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Sering Tak Kebagian BBM Subsidi, Masyarakat Minta SPBU Lampung Tengah Tambah Stok |
|
|---|
| Hari ini Digelar Babak Perempat Final Kejurda Bola Voli U-19 di Bandar Lampung |
|
|---|
| PTBA Serahkan 9 Unit Gerobak Sampah untuk Warga Ring 1 Kertapati |
|
|---|
| Dissos Bandar Lampung Pulangkan 226 Orang Terlantar ke Daerah Asalnya |
|
|---|
| Inovasi PTBA Dukung Swasembada Pangan, Ubah Si Hitam Jadi Hijau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.