Pilpres 2024

Foto Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI Sudah Dipasarkan

Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI beredar di media sosial.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Istimewa
Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI beredar di media sosial. 

Pasangan Prabowo-Gibran unggul sekitar 58 persen, yang membuat pemilu putaran kedua kemungkinan tak akan terjadi, namun penghitungan masih berlangsung dan pemenang pemilu belum ditetapkan oleh KPU.

Menurut data di laman pemilu2024.kpu.go.id, Selasa (5/3/2024) pukul 20.00 WIB, KPU sudah menerima suara sebanyak 642.961dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hingga pukul 20.00 WIB, total suara yang masuk dalam penghitungan KPU sebesar 78,10 persen suara.

Dari data tersebut, terlihat perolehan suara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih unggul dan menempati posisi pertama.

Selanjutnya, disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di posisi kedua, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD di posisi ketiga.

Berikut detail perolehan suara capres-cawapres berdasarkan data real count KPU RI, Selasa pukul 20.00 WIB:

Hasil hitung suara manual atau real count KPU Pilpres 2024 per Selasa (5/3/2024) pukul 20.00 WIB. (pemilu2024.kpu.go.id)
1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Anies-Cak Imin memperoleh suara sebanyak 31.376.582 suara, atau 24,49 persen suara.

2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 75.362.360 suara, atau 58,82 persen suara.

3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 21.374.766 suara, atau sebanyak 16,68 persen suara.

*) Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved