Polres Lampung Tengah

Kasatreskrim Polres Lamteng Polda Lampung: Istri Pelaku Curanmor Sudah Ditetapkan Tersangka

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung nyatakan jika istri pelaku curanmor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Istimewa
Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia jelaskan jika istri pelaku turut ditetapkan jadi tersangka curanmor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungKasatreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung nyatakan jika istri pelaku curanmor telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Wanita inisial NR (21) tersebut terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bersama suami sirih inisial YD (22) di Pasar Kampung Sendang Agung, Lampung Tengah, pada Senin (4/3/24) lalu," beber Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Selasa (12/3/2024).

Kasus ini sempat diprotes ratusan warga karena NR dipulangkan, kini wanita inisial dia juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus itu ditangani Polres Lampung Tengah sejak Rabu (6/3/24).

Kedua pelaku adalah pasutri sirih asal Dusun Fajar Asri, Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

"NR awalnya mengaku tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut, tapi dari hasil penyelidikan, dia bertugas mengawasi lokasi saat YD beraksi," terangnya.

Yudhi menjelaskan, keduanya sengaja datang ke Pasar Sendang Agung untuk mengincar sepeda motor.

Hal itu terbukti dari bekas patahan kunci T yang ditemukan di jaket tersangka YD.

Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nopol.

Kemudian, lanjut Yudhi, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka YD mengincar motor Honda Beaat BE 2907 EW milik Dewi Amanah (31) warga setempat yang sedang belanja sayur.

"Saat tepergok, korban dan YD sempat tarik menarik sepeda motor, hal itu memancing perhatian warga," katanya.

"NR yang stand by di motor hampir kabur bersama YD, namun warga berhasil mengepung dan menangkap keduanya," imbuhnya.

Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pasutri ini diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved