Kasus Asusila di Lampung Utara

DPPA Lampung Utara Akan Kawal Tindaklanjut Penanganan Siswi SMP Korban Rudapaksa

Dinas PPA Kabupaten Lampung Utara juga akan mengawal tindaklanjut penanganan siswi SMP korban rudapaksa.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Konferensi pers kasus siswi SMP korban rudapaksa oleh Polres Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Selain melakukan pendampingan assesmen, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara juga akan mengawal tindaklanjut penanganan siswi SMP korban rudapaksa di Lampung Utara, Lampung.

Pihaknya menyebutkan, jika sedang memproses kerjasama dengan kejaksaan terkait dengan hal tersebut. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampura, Dina Prawitarini, dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

"Untuk lebih lanjutnya lagi, nanti kita sedang dalam proses MoU dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara," ujarnya. 

Ia menyebutkan, MoU tersebut terkait tidak lanjut penanganan terhadap korban rudapaksa

"Terkaitan dengan tidak lanjut penanganan terhadap korban yang telah di putusan pengadilan yang sudah keluar," jelasnya. 

Pihaknya juga akan memikirkan masa depan korban yang menjadi korban Rudapaksa di Lampura. 

"Jadi, nanti seperti apa penanganannya, kalau memang misalnya korban itu tidak mau bersekolah lagi, apakah nanti akan menggunakan paket-paket dan lain-lainnya," paparnya. 

Bahkan, pihaknya juga akan mengupayakan pelatihan-pelatihan bagi korban yang tidak mau sekolah. 

"Kalau misalnya korban tidak sanggup lagi sekolah dan mau bekerja saja, nanti juga akan mengikuti dengan latihan-latihan berkaitan dengan keinginannya, akan menjadi penjahit, salon atau lain sebagainya," pungkasnya. 

Sebelumnya juga, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara, sudah melakukan pendampingan assesmen terhadap korban Rudapaksa di Lampung Utara. Hal ini, karena korban mengalami trauma pasca kejadian yang menimpanya tersebut 

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Pada tanggal 29 Februari 2024, Dinas PPA membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum dan lain-lain. 

Kemudian tanggal 6 Maret 2024, pihaknya lakukan assesmen kita bawa ke psikolog, guna pendampingan assessment, agar mengetahui kondisinya. Saat ini kondisi korban inisial NA mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. 

Bahkan, jika diperlukan, pihaknya akan memanggil ahli kejiwaan terhadap korban NA. 

3 dari 10 Pelaku masih di Bawah Umur

Tiga dari 10 pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara, Lampung ternyata masih di bawah umur.

Dimana Satreskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan enam dari 10 pelaku kasus rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara. Lampung

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Peristiwa nahas ini menimpa NA pada hari pencoblosan pemilu 2024, tepatnya Rabu (14/2/2024). 

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), APR (19), dan MRA (14)" paparnya. 

Ia menjelaskan, jika tiga dari pelaku yang berhasil diamankan, masih berada di bawah umur. 

"Dari keenam pelaku ini, tiga pelaku diantaranya masih di bawah umur. dua berumur 14 tahun dan satu 17 tahun," sebutnya. 

"Dan tiga lainnya sudah masuk kategori dewasa," sambungnya. 

Ia juga memaparkan, jika tiga pelaku berhasil diamankan.

Sementara tiga pelaku lainnya menyerahkan diri. 

"Tiga pelaku berhasil diamankan polisi, dan tiga lagi, menyerahkan diri ke Polres dengan didampingi oleh pihak keluarga masing-masing," jelasnya. 

Sementara, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian atau buron.

"Sementara empat lainnya yang masih buron yakni MF, FH, HAP dan RD," tukasnya. 

Disekap 3 Hari oleh Pelaku

Setelah dirudapaksa secara bergilir oleh para pelaku, siswi SMP korban asusila di Lampung Utara ternyata sempat di sekap di rumah di perkebunan kopi.

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Korban NA, disekap oleh 10 pelaku rudapaksa, di rumah di area perkebunan kopi, di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

"Lalu, si korban ini di sekap di rumah tersebut oleh para pelaku," ujarnya. 

Bahkan, korban ini, disekap selama tiga hari oleh para pelaku. 

"Korban ini disekap di rumah itu selama tiga hari," singkatnya. 

Setelah itu, tepatnya pada Sabtu (17/2/2024), korban yang sudah pulang, menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. 

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara," sebutnya. 

Kemudian, kepolisian melalui unit PPA Reskrim polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

"Dari rangkaian penyelidikan, diindikasikan ada 10 pelaku dalam kasus ini," ucap Akbp Teddy.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lampung Utara, mengungkapkan kasus rudapaksa yang dialami siswi yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

Akbp Teddy membenarkan jika peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) lalu. 

"Benar, pada Rabu 14 Februari lalu, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk, perkebunan di kecamatan bukit kemuning telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, ia menyebutkan, jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang. 

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, disimpulkan jika ada sebanyak 10 pelaku dalam kasus ini," sebutnya. 

Menurutnya, korban dibawa oleh pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi. 

"Pelapor membawa korban ke rumah yang ada di tengah kebun kopi, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara," paparnya. 

kemudian, korban digilir dirudapaksa oleh para pelaku tersebut. 

"Lalu, korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," singkatnya. 

Alhasil, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan enam pelaku dari 10 pelaku kasus rudapaksa tersebut. 

"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya. 

Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran kepolisian. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved