Kasus Asusila di Lampung Utara

Siswi SMP Dirupaksa 10 Laki-laki di Lampung Utara Alami Trauma Berat

Dinas PPA Kabupaten Lampung Utara menyebut siswi SMP dirudapaksa 10 laki-laki alami trauma berat.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Dinas PPA Lampura sebut siswi SMP korban rudapaksa di Lampung Utara alami trauma berat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara, melakukan pendampingan assesmen terhadap siswi SMP korban rudapaksa 10 laki-laki di Lampung Utara, Lampung.

Hal ini dilakukan karena korban mengalami trauma pasca kejadian yang menimpanya tersebut.

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PPPA Lampung Utara, Dina Prawitarini, dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

"Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara, untuk mengetahui kondisi seperti apa, tanggal 29 Februari kemudian kita bawa juga korban ke rumah sakit untuk melakukan visum dan lain-lain," paparnya. 

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan assessment terhadap korban NA. 

"Kemudian tanggal 6 Maret 2024, kita lakukan assesmen kita bawa ke psikolog, ini untuk diberikan pendampingan, diberikan assessment agar mengetahui kondisinya seperti apa," ujarnya. 

Ia menyebutkan, jika korban NA mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. 

"Memang korban terlihat trauma berat dan diperlukan pendampingan lebih lanjut," katanya.

Bahkan, jika diperlukan, pihaknya akan memanggil ahli kejiwaan terhadap korban NA. 

"Sehingga nanti akan kita bicarakan lebih lanjut apakah akan kita panggil juga ahli kejiwaan," pungkasnya.

3 dari 10 Pelaku masih di Bawah Umur

Tiga dari 10 pelaku rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara, Lampung ternyata masih di bawah umur.

Dimana Satreskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengamankan enam dari 10 pelaku kasus rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara. Lampung

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Peristiwa nahas ini menimpa NA pada hari pencoblosan pemilu 2024, tepatnya Rabu (14/2/2024). 

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), APR (19), dan MRA (14)" paparnya. 

Ia menjelaskan, jika tiga dari pelaku yang berhasil diamankan, masih berada di bawah umur. 

"Dari keenam pelaku ini, tiga pelaku diantaranya masih di bawah umur. dua berumur 14 tahun dan satu 17 tahun," sebutnya. 

"Dan tiga lainnya sudah masuk kategori dewasa," sambungnya. 

Ia juga memaparkan, jika tiga pelaku berhasil diamankan.

Sementara tiga pelaku lainnya menyerahkan diri. 

"Tiga pelaku berhasil diamankan polisi, dan tiga lagi, menyerahkan diri ke Polres dengan didampingi oleh pihak keluarga masing-masing," jelasnya. 

Sementara, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian atau buron.

"Sementara empat lainnya yang masih buron yakni MF, FH, HAP dan RD," tukasnya. 

Disekap 3 Hari oleh Pelaku

Setelah dirudapaksa secara bergilir oleh para pelaku, siswi SMP korban asusila di Lampung Utara ternyata sempat di sekap di rumah di perkebunan kopi.

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Korban NA, disekap oleh 10 pelaku rudapaksa, di rumah di area perkebunan kopi, di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

"Lalu, si korban ini di sekap di rumah tersebut oleh para pelaku," ujarnya. 

Bahkan, korban ini, disekap selama tiga hari oleh para pelaku. 

"Korban ini disekap di rumah itu selama tiga hari," singkatnya. 

Setelah itu, tepatnya pada Sabtu (17/2/2024), korban yang sudah pulang, menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. 

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara," sebutnya. 

Kemudian, kepolisian melalui unit PPA Reskrim polres Lampung Utara, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

"Dari rangkaian penyelidikan, diindikasikan ada 10 pelaku dalam kasus ini," ucap Akbp Teddy.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Lampung Utara, mengungkapkan kasus rudapaksa yang dialami siswi yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara, Akbp Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

Akbp Teddy membenarkan jika peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) lalu. 

"Benar, pada Rabu 14 Februari lalu, yaitu sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah gubuk, perkebunan di kecamatan bukit kemuning telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, ia menyebutkan, jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang. 

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, disimpulkan jika ada sebanyak 10 pelaku dalam kasus ini," sebutnya. 

Menurutnya, korban dibawa oleh pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi. 

"Pelapor membawa korban ke rumah yang ada di tengah kebun kopi, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara," paparnya. 

kemudian, korban digilir dirudapaksa oleh para pelaku tersebut. 

"Lalu, korban dirudapaksa oleh para pelaku secara bergilir," singkatnya. 

Alhasil, Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan enam pelaku dari 10 pelaku kasus rudapaksa tersebut. 

"Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA," paparnya. 

Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran kepolisian. 

 (Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved