Ramadan

Hukum Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa

Bagaimanakah hukumnya jika kita secara tidak sengaja makan atau minum saat puasa?

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bagaimanakah hukumnya jika tidak sengaja makan atau minum saat puasa?

Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung memaparkan, bahwa orang yang tidak sengaja makan atau minum saat berpuasa karena lupa, maka puasanya tidak batal dan ia dapat melanjutkan puasanya.

Walaupun yang ia makan atau minum itu terhitung banyak. (Raudhah al-Thâlibîn, Vol. II, hlm. 363, Cet. Al-Maktab al-Islami).

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam yang artinya barangsiapa saat berpuasa lupa sehingga ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum (HR. Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan hukum di atas juga berangkat dari sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam yang lain yang artinya sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari kesalahan yang dilakukan umatku karena tidak sengaja, lupa dan karena pemaksaan.” (HR. Ibnu Majah).

Wallahu a’lam.

(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved