Ramadan
Hukum Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa
Bagaimanakah hukumnya jika kita secara tidak sengaja makan atau minum saat puasa?
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Bagaimanakah hukumnya jika tidak sengaja makan atau minum saat puasa?
Dr. H. Akhmad Ikhwani, L.c., M.A selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung memaparkan, bahwa orang yang tidak sengaja makan atau minum saat berpuasa karena lupa, maka puasanya tidak batal dan ia dapat melanjutkan puasanya.
Walaupun yang ia makan atau minum itu terhitung banyak. (Raudhah al-Thâlibîn, Vol. II, hlm. 363, Cet. Al-Maktab al-Islami).
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam yang artinya barangsiapa saat berpuasa lupa sehingga ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum (HR. Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan hukum di atas juga berangkat dari sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam yang lain yang artinya sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari kesalahan yang dilakukan umatku karena tidak sengaja, lupa dan karena pemaksaan.” (HR. Ibnu Majah).
Wallahu a’lam.
(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.