Pemilu 2024

Satu Terdakwa Eks PPLN Malaysia Keberatan Didakwa Palsukan Data Pemilih

Aprijon, salah satu terdakwa keberatan didakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. 

Editor: Tri Yulianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Ketujuh terdakwa, yakni Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur (KL) dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.

"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata Jaksa, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

KPU RI Teruskan Kasusnya

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI meneruskan pelanggaran tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

Tujuh anggota PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan tersangka oleh Polri karena melakukan tindak penambahan atau pengurangan jumlah pemilih. 

KPU RI telah menerima putusan Polri tersebut dan menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tindakan tujuh PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia

Menurut Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan, tujuannya supaya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.

"Dengan ditetapkan status tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afif saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Diketahui, KPU telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur.

Kini, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diambil alih oleh KPU RI.

Afif mengatakan putusan DKPP nanti bakal menjadi mekanisme dalam pemberhentian tetap tujuh anggota PPLN itu.

Sebab pemberhentian tetap harus melalui putusan DKPP.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," jelasnya.

Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved