Pilpres 2024

KPU RI Selesaikan Penghitungan Suara 26 Provinsi, Prabowo Unggul di 24 Daerah, Sisanya Anies

KPU RI selesai penghitungan suara untuk 26 provinsi dan hasilnya 24 provinsi unggul paslon Prabowo-Gibran, lalu Anies-Muhaimin unggul di 2 provinsi. 

Editor: Tri Yulianto
Istimewa
KPU RI selesai penghitungan suara untuk 26 provinsi dan hasilnya 24 provinsi unggul paslon Prabowo-Gibran. 

Hal itu diungkapkan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin yang mengatakan tim PHPU gabungan jajaran internal KPU dari berbagai tingkatan. 

Sehingga saat adanya gugatan di MK tim dari KPU RI telah siap baik gugatan untuk pilpres dan pileg.

"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Afifuddin dilansir WartakotaLive.com, Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, nantinya Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal dari jajaran KPU, baik tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota serta tim eksternal yang berisikan para kuasa hukum atau lawyer.

Afifuddin menuturkan, selanjutnya KPU akan melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga di TPS.

"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," terang Afifuddin.

Nantinya KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Kata dia, prinsipnya KPU melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU.

Yakni dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

Hingga kini, KPU tak memiliki antisipasi khusus untuk dalam menghadapi sengketa PHPU ini.

Menurut Afifuddin, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang posisinya bertahan.

"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan."

"Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.

Soroti Aturan Batas Waktu PHPU, MK Bakal Maksimalkan 14 Hari untuk Putus Sengketa Pemilu

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti batas waktu 14 hari yang dimiliki Mahkamah untuk memutus sengketa pilpres.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved