Berita Lampung

Satpol PP Pemkot Bandar Lampung Lakukan Penertiban Manusia Gerobak Saat Ramadan

Satpol PP Pemkot Bandar Lampung mengklaim lakukan penertiban manusia gerobak saat ramadan di Bandar Lampung.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Satpol PP Pemkot Bandar Lampung mengklaim lakukan penertiban manusia gerobak saat ramadan di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satpol PP Pemkot Bandar Lampung mengklaim lakukan penertiban manusia gerobak saat ramadan di Bandar Lampung.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki.

Rizki mengatakan, pada minggu pertama ramadan 2024 ini pihaknya tak menemukan banyaknya manusia gerobak di Bandar Lampung.

"Sejauh ini belum kita temukan, tetapi memang ada 1-2 yang mereka memulung (menggunakan gerobak)," kata Rizkki, Minggu (17/3/2024).

Ia pun mengaku sejauh ini telah melakukan imbauan kepada pemulung yang pihaknya temui.

"Sejauh ini kita berikan imbauan terlebih dahulu, karena ada kemungkinan mereka memang bekerja sebagai pemulung dan pakai gerobak," tegasnya.

Kendati demikian, Rizki pun menyebut, pihaknya telah menyiagakan personel untuk menertibkan manusia gerobak yang kerap muncul saat ramadan hingga menjelang idul fitri di Bandar Lampung.

"Setiap hari kita perintahkan (personel) menertibkan (manusia gerobak) yang ada di jalan-jalan apabila mengganggu, tetapi itu tadi, kita beri imbauan terlebih dahulu," tuturnya.

Ia menyebut, penertiban ini guna kenyamanan dan keindahan Kota Tapis Berseri.

Rizki pun menyebut, pihaknya menyisir sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung guna menertibakan manusia gerobak selama ramadan.

Sebelumnya, Satpol PP Pemkot Bandar Lampung bakal rutin melakukan razia di tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Nurizki.

Rizki menyebut, razia rutin tempat hiburan di Bandar Lampung selama ramadan itu menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Nomor B/382/400.8.1/III.20/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H.

"Berdasarkan SE tersebut, Satpol PP Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan monitoring ke tempat-tempat hiburan yang tercantum," katanya, Senin (11/3/2024).

Tempat hiburan malam itu, ungkap Rizki, meliputi diskotek, karaoke, panti pijat, bar dan sejenisnya.

"Dan selama ramadan juga akan ada patroli rutin," terangnya.

"Sehingga lokasi-lokasi tersebut diwajibkan tutup selama bulan ramadan," tuturnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved