Berita Lampung
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Pemudik Tak Bawa Barang Berlebihan
PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau pemudik tak membawa barang bawaan berlebihan pada angkutan lebaran.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau pemudik untuk tak membawa barang bawaan berlebihan pada angkutan lebaran 2024.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menetapkan, masa angkutan lebaran jatuh pada 31 Maret sampai 21 April 2024 mendatang.
Ia mengimbau, pemudik pada lebaran 2024 yang menggunakan jasa angkutan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang untuk membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel.
“Barang diharapkan dapat ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lainnya yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya,” ungkap Zaki, Senin (18/3/2024).
Zaki juga menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.
“Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea senilai Rp2.000 per kilogram,” jelasnya.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta,” tegasnya.
Ia menuturkan, penumpang tersebut disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
Zaki juga membeberkan, sederet barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.
“Tidak diperkenankan juga untuk membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” terangnya.
“Kami berharap agar semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api saat mudik Lebaran 2024 ini, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.