Berita Lampung

Pemkab Pesisir Barat Ingatkan Perusahan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Pesisir Barat Lampung mengingatkan THR kepada perusahaan yang ada di wilayah setempat

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Grafis Tribunlampung.co.id
Ilustrasi THR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Pesisir Barat Lampung mengingatkan perusahaan yang ada di wilayah setempat agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan tepat waktu.

Kabid Tenaga Kerja, Joni Afrizal mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor M/2/HK.02/III/2024 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran.

"THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan nya paling lambat H-7 sebelum lebaran,"ungkapnya, Selasa (19/3/2024).

Dikatakannya, perusahaan diminta agar membayar THR lebaran itu tepat waktu serta dibayarkan secara penuh tidak boleh dicicil.

Hal tersebut dimaksudkan agar para pekerja bisa merayakan Hari raya keagamaan dengan tenang.

Berdasarkan aturan yang ada besaran THR yang dibayarkan ini minimal setara gaji satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun.

Namun, bagi pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun.

Maka besaran THR yang dibayarkan dapat dihitung secara proporsional dengan masa kerja.

Ditambahkannya, pada tahun 2024 ini pihaknya tidak membuka posko pengaduan terkait THR.

Kendati demikian kata dia, pihaknya tetap melakukan pengawasan jika ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya.

"Tahun ini kita memang tidak membuka posko pengaduan, tetapi jika ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya dapat mengadukan nasibnya kepada kami,"tegasnya.

Jika pengaduan tersebut telah disampaikan kepada pihakya,maka akan segera ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada laporan yang masuk tentu akan kita tindak lanjuti dan kita juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung,"

"Sekali lagi kami mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Pesisir Barat agar bisa membayarkan THR karyawan tepat waktu dan tidak ditunda-tunda," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved