Berita Lampung

Pemkab Pesawaran Anggarkan Rp 21 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Pesawaran menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ASN tahun ini.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Sekretaris BPKAD Pemkab Pesawaran, Iswanto kepada Tribun Lampung, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pesawaran menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) ASN tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pesawaran, Iswanto kepada Tribun Lampung, Rabu (20/3/2024).

Iswanto mengatakan, secara rinci anggaran THR ASN Kabupaten Pesawaran tersebut berjumlah Rp 21.589.917.534,00.

Uang tersebut nantinya akan dibayarkan kepada 4.397 pegawai.

Komponen THR yang diberikan meliputi, gaji pokok dan tunjangan di luar pangan.

“Ya, THR yang diberikan sekaligus memberikan tunjangan tanpa tunjangan beras,” kata Iswanto.

Menurutnya, pembayaran THR ASN akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.

Namun kata dia, saat ini pemerintah tengah memproses penyusunan perbub tentang petunjuk teknis pemberian THR.

“Adapun kami berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024,” terangnya.

Iswanto menerangkan, THR tahun ini mengalami kenaikan.

Hal tersebut dikarenakan ada kenaikan gaji pokok sebesar delapan persen.

“Kalau tahun lalu tidak sampai Rp 21 miliar jumlahnya,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Kabupaten Pesawaran, Wildan menambahkan, pengajuan besaran THR dilakukan oleh OPD.

“Ya, nilai besar kecil THR itu diajukan oleh OPD dan disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada,” tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved