Berita Lampung
Polres Lampung Barat Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Kantor TNBBS
Polres Lampung Barat resmi menetapkan lima orang bernisial TR, AI, BU, MR dan SA sebagai tersangka pembakaran kantor TNBBS di Lampung Barat
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Barat resmi menetapkan lima orang bernisial TR, AI, BU, MR dan SA sebagai tersangka pembakaran kantor TNBBS di Lampung Barat.
Diketahui, kelima tersangka itu merupakan warga Suoh dan BNS yang sebelumnya telah diamankan sementara karena diduga terlibat pembakaran kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat itu.
Penetapan tersangka pembakaran kantor TNBBS ini juga dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi saat dikonfirmasi pada Rabu (20/3/2024).
“Iya, lima orang yang kemarin diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembakaran kantor TNBBS,”
“Penetapan mereka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan mereka yang mengakui pembakaran itu dilakukan secara spontanitas,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam.
Selain itu, lima warga yang baru ditetapkan menjadi tersangka itu juga mengakui bahwa pembakaran kantor tersebut merupakan tindakan yang salah.
“Mereka mengakui bahwa tindakan mereka itu salah dan mereka juga siap mempertanggung jawabkan,”
“Mereka sangat menyesali intinya. Karena permasalahin satwa ini kan urusannya dengan BKSDA bukan TNBBS,” terusnya.
Terkait adanya tersangka lain, dirinya mengaku masih belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini.
“Kalau itu kita kan harus lihat hasil penyidikan lagi terkait keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Lampung Barat telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi kejadian pengrusakan kantor PPA TNBBS yang ada di Pekon Gunung Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat.
Pengamanan beberapa barang bukti itu dilakukan saat Polres Lampung Barat menggelar rekonstruksi atau olah TKP di kantor TNBSS pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Kepala Polres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam menerangkan, setidaknya pihaknya sudah mengamankan dua jenis barang bukti dI lokasi kantor TNBBS dari hasil rekonstruksi itu.
“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni lima bungkus plastik abu arang dan sebuah batang kayu,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Diketahui, rekonstruksi itu digelar dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran awal mula pembakaran dan titik awal api mulai dinyalakan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Lapas Kalianda-Kejari Lampung Selatan Jalin Kerjasama Memperkuat Kolaborasi |
![]() |
---|
Gerak Cepat Camat Panjang Evakuasi Warga dari Rumah Panggung yang Roboh Akibat Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Pelaku Penyelundupan Pakai Tumpukan Tikar untuk Tutupi Jutaan Rokok Ilegal di Truk |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Lampung Selatan Diamankan di Daerah Pelabuhan Merak |
![]() |
---|
4 Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal di Lampung Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.