Berita Lampung

Disnaker Dorong Perusahaan Swasta di Bandar Lampung Bayar THR H-7 Lebaran

Disnaker Pemkot Bandar Lampung M Yudhi mendorong perusahaan swasta untuk membayarkan THR pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri 2024.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Kepala Disnaker Pemkot Bandar Lampung M Yudhi imbau perusahaan swasta bayar THR. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkot Bandar Lampung M Yudhi mendorong perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat H-7 Idul Fitri 2024.

Yudhi menuturkan, pembayaran THR pekerja di Bandar Lampung pun tak boleh dilakukan secara dicicil.

"Kita sudah tahu bahwasannya ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita harus patuhi. Tapi memang kita sampai saat ini belum ada SE dari Gubernur Lampung," kata Yudhi saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Rabu (21/3/2024).

"Yang jelas pedoman kita apa yang disampaikan oleh kementerian kita patuhi dan laksanakan," jelasnya.

Ia pun menjelaskan, perusahaan harus membayar besaran THR pekerja sesuai masa kerja karyawan.

"Kalau dia di atas 12 bulan kerja, itu THR yang diterima sebesar satu bulan gaji," ungkapnya.

"Kalau dia memang belum setahun tapi dia rutin bekerja, maka harus dibayar secara profesioanal, yakni masa kerjanya dibagi 12 bulan dikali pengasilannya itu yang diterima," bebernya.

"Itu paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum lebaran dan nggak boleh dicicil," tegasnya.

Yudhi pun mengatakan, pihaknya bakal membuat posko pengaduan bagi pekerja yang tak dibayarkan THRnya sesuai ketentuan.

"Makanya nanti kita buat posko pengaduan, pekerja yang tidak menerima haknya sesuai silakan melapor, kami terbuka. Nanti akan kita lakukan mediasi," ucapnya.

"Dan kepada perusahaan kami juga dorong untuk membayarkan THR pekerja sesuai surat edaran dari kementerian," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved