Berita Lampung

Oknum Satpol PP Pencuri Speaker di Pringsewu Ternyata Dinas di Pesawaran

Terkait oknum Satpol PP pencuri tersebut diungkap oleh Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi pada Kamis (21/3/2024).

dok.Polres Pringsewu
Oknum Satpol PP pencuri speaker aktif di Pringsewu ternyata berdinas sebagai tenaga honorer di Pemkab Pesawaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Oknum Satpol PP pencuri Speker aktif di Pringsewu ternyata berdinas sebagai tenaga honorer di Pemkab Pesawaran.

Terkait oknum Satpol PP pencuri tersebut diungkap oleh Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi pada Kamis (21/3/2024).

Rohmadi menyebut, oknum honorer Satpol PP yang melakukan pencurian tersebut berinisial RR (31) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Oknum tersebut ditangkap oleh aparat saat melintas di Jalan Raya Pesawaran, dekat Pasar Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Pringsewu Kota terkait kasus pencurian speaker aktif merek JBL di toko Erafone Pringsewu.

Aksi pelaku tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial.

“Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP di Kabupaten Pesawaran saat ini telah kami amankan,” ujar Rohmadi.

Dia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat (5/3/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Kronologis kejadian dimulai ketika Bughy Aprizal (25), seorang karyawan di toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.

Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk kedalam toko, speaker aktif tersebut telah hilang dan saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

Karyawan itu kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat bahwa speaker aktif itu dicuri oleh seorang pria yang tidak dikenal.

Saat itu pelaku membawa barang curian tersebut a ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic.

“Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang telah melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan.

“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. 

Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung. 

Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, Rohmadi menambahkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandar Lampung.

Juga mengaku mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran.

Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. 

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Atas perbuatannya, RR yang beralamat di Bandar Lampung itu terancam pidana kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved