Berita Lampung

Pemkab Lampung Selatan Minta Desa Sabar Tunggu Pencairan Dana Desa

Pemkab Lampung Selatan meminta kepada para kepala desa bersabar untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Istimewa
Kadis PMD Lampung Selatan Erdiyansyah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemkab Lampung Selatan meminta kepada para kepala desa bersabar untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan ADD dan DD secara tepat waktu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.

"Untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024," kata Erdiyansyah, Kamis (21/3/2024).

Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan 18 Maret 2024.

"Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023," katanya.

"Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan," sambungnya.

Ia pun menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.

Namun, ia pun tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat.

Hal itu kata Eridyansyah, dikarenakan adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Lampung Selatan.

Ia menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Sehingga, lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

"Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved