Berita Lampung

Polsek Rumbia Gulung Pengedar Uang Palsu asal Metro

Aksi terakhir pelaku menyasar Dedi Purnomo (43), pemilik warung kelontong di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (20/3/2024).

|
Dokumentasi Polsek Rumbia
Pelaku dan barang bukti uang palsu diamankan Polsek Rumbia. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Rumbia menggulung seorang pengedar uang palsu asal Metro.

Modus pelaku inisiai AG (42) yakni dengan membeli rokok di warung dengan menggunakan uang palsu.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, aksi terakhir pelaku menyasar Dedi Purnomo (43), pemilik warung kelontong di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (20/3/2024).

"Pelaku AG kini ditangkap dengan barang bukti uang palsu Rp 1 juta dan 9 bungkus rokok yang sudah dibelinya dari warung," kata Kapolsek, Kamis (21/3/2024).

Rizal menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku AG mendatangi warung Dedi pukul 09.00 WIB.

Di sana pelaku membayar sebungkus rokok seharga Rp 26 ribu dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.

Awalnya korban tak sadar dan asal terima saja uang tersebut.

AG pun pergi dengan memegang kembalian Rp 74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.

"Tapi waktu korban mencermati uangnya, ternyata palsu. Dedi yang masih hafal dengan wajah dan motornya langsung mengejar pelaku," kata Rizal.

AG akhirnya diringkus polisi pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan AG dibantu korban dengan cara membuntuti hingga ke wisata kuliner pasar baru Rumbia.

AG diketahui merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro.

"Saat ditangkap, hari itu pelaku sudah berencana mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 1 juta," ujarnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan, AG diduga berkeliling dari warung ke warung untuk menyebarkan uang palsu.

Modusnya sama, pelaku membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, untuk mendapatkan kembalian uang asli dari para korban.

Polisi pun turut mengamankan barang bukti uang asli Rp 890 ribu dan 9 bungkus rokok.

"Kini pelaku diamankan di Polsek Rumbia dengan jeratan pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved