Berita Lampung
Komplotan Pencuri Pakai Garam demi Memuluskan Pencurian Sapi di Pringsewu Lampung
Selain menyusun rencana matang dan membagi peran, pelaku mengaku menggunakan garam sebagai “pelindung” agar aksi mereka berjalan mulus.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepercayaan tak lazim mewarnai aksi pencurian sapi yang dilakukan lima pria di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Selain menyusun rencana matang dan membagi peran, para pelaku juga mengaku menggunakan garam sebagai “pelindung” agar aksi mereka berjalan mulus.
Kini, praktik yang mereka yakini itu berujung di meja hijau. Pada Kamis (16/4/2026), kelima tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan, pelimpahan ini menjadi tanda bahwa proses penyidikan telah rampung secara formil dan materiil. Para tersangka, yakni RS (33), MT (33), DS (23), AP (28), dan TM (44)—selanjutnya akan menjalani proses penuntutan.
“Perkara sudah lengkap, sehingga kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” ujar Sugiyanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan aksi pencurian bukan dilakukan secara spontan. Para pelaku telah melakukan pengamatan lokasi, menyiapkan kendaraan, hingga membagi peran secara rinci—mulai dari eksekutor di kandang hingga pengangkut menggunakan truk.
Barang bukti yang diserahkan pun mencerminkan perencanaan tersebut: satu unit truk pengangkut, sepeda motor operasional, serta seekor sapi milik korban yang sempat dibawa kabur.
Namun, yang menjadi sorotan adalah pengakuan para pelaku soal penggunaan garam. Mereka percaya bahan tersebut dapat “melancarkan” aksi pencurian, sebuah keyakinan yang masih kerap ditemui dalam praktik kejahatan tradisional di sejumlah daerah.
Meski demikian, Sugiyanto menegaskan bahwa faktor utama keberhasilan pengungkapan kasus justru berasal dari respons cepat warga. Kasus ini bermula saat korban, Sukimin (43), menyadari sapinya hilang pada dini hari. Warga yang curiga kemudian menemukan jejak hingga ke area persawahan, tak jauh dari sebuah truk mencurigakan.
Dari situlah tiga pelaku diamankan di lokasi, sementara dua lainnya ditangkap setelah pengembangan di hari yang sama.
Pihak kejaksaan menyatakan perkara ini siap disidangkan. Dengan jeratan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, kelima tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Di balik kepercayaan pada “perlindungan” garam, aparat menilai kasus ini tetap menunjukkan pola kejahatan terorganisir—mengandalkan perencanaan, pembagian tugas, dan mobilitas cepat. Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian ternak ini.
| Polres Lampung Timur Ungkap Modus Penyelewengan 2.000 Liter Solar |
|
|---|
| Banyak Lampu Jalan Padam, Akses ke Bandara Radin Inten II Dinilai Belum Aman |
|
|---|
| Polda Lampung Usut Jaringan Penampung Emas Ilegal Way Kanan |
|
|---|
| Gelap di Jalur Bandara, Sopir di Lampung Bertaruh Nyawa karena Banyak Lampu Jalan Hilang |
|
|---|
| Pemprov Tekankan Kolaborasi dalam Pembangunan Berkelanjutan di Semnas BKS PTN Unila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DILIMPAHKAN-Lima-tersangka-kasus-pencurian-sapi-di-Kecamatan.jpg)