Polres Pringsewu

Kapolsek Pagelaran Polda Lampung Imbau Warga Lapor Jika Temukan Praktek Prostitusi

Kapolsek Pagelaran, Polres Pringsewu mengimbau warga untuk melapor jika menemukan adanya praktek prostitusi di lingkungannya.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kapolsek Pagelaran imbau warga untuk melapor jika menemukan adanya praktek prostitusi di lingkungannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kapolsek Pagelaran, Polres Pringsewu mengimbau warga untuk melapor jika menemukan adanya praktek prostitusi di lingkungannya. 

"Kami tegaskan bahwa Polsek Pagelaran berkomitmen dalam memberantas praktek prostitusi," kata Kapolsek Pagelaran, jajaran Polda Lampung AKP Hasbulloh, Sabtu (23/3/2024).

"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum," sambungnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Pringsewu mengungkap jika IRT muda di Pagelaran menyewakan kamar untuk prostitusi mulai dari Rp25 ribu.

"Dari keterangan yang didapat, tersangka SM (32) inimengaku telah menjalankan praktek kotor tersebut selama sebulan terakhir dan sudah ada empat kali transaksi," terangnya.

"Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp 50 ribu,” sambung Hasbulloh.

Uang tersebut diakui SM digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dari seorang saksi dan uang pecahan senilai Rp50 ribu dari SM. 

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait Tindak Pidana Prostitusi,” ungkapnya.

Polsek Pagelaran menciduk seorang IRT yang jadi muncikari dan nekat buka praktek di rumahnya.

"Perempuan muda inisial SM (32) itu menjadi seorang muncikari dalam kasus prostitusi di pekon tempatnya tinggal," ungkapnya.

Informasi awal diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran sekira pukul 15.00 WIB dari masyarakat, Jumat (22/3/2024).

Bahwa ada praktek prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas, Pagelaran.

Tanpa menunda, unit reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dan saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

“SM ditangkap aparat di rumahnya berikut seorang pria dan wanita yang diduga hendak melakukan hubungan suami istri di rumah itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved