Pemilu 2024

Mahfud MD Berharap Pemenang Pemilu Ditetapkan MK Tak Cuma KPU RI

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan pemenang Pemilu 2024 ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bukan cuma KPU RI

Editor: Tri Yulianto
Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat acara Tabrak Prof di Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). Kini Mahfud MD sebut pemenang Pemilu 2024 harus ditetapkan oleh MK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan pemenang Pemilu 2024 ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Mahfud MD keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa berubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu Mahfud MD menyebut keputusan pemenang Pemilu 2024 harus ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bukan cuma KPU RI.

Menurutnya penetapan pemenang Pemilu 2024 oleh MK, ditentukan berdasarkan dua cara.

Pertama, konfirmasi yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.

Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja.

Mahfud menyampaikan penegasan itu di akun X @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2024), yang disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

“Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?” ujar Jimly dalam video tersebut.

Lebih lanjut, menurut teori, hal itu dimungkinkan terjadi.

Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, yang juga tak kalah penting adalah menunggu keputusan MK. 

Secara teoritis, lanjutnya, hal itu mungkin saja terjadi.

Maka, penetapan pemenang pemilu bukan hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, tapi juga keputusan MK. 

“Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect, bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober) 2024,” tegas Jimly.

Jangan Buru-buru Ucapkan Selamat

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menuturkan, beberapa pemilu di Indonesia diwarnai sengketa seperti putaran pertama Pemilu 2004, Pemilu 2014, dan Pemilu 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved