Pemilu 2024

Mahfud MD Berharap Pemenang Pemilu Ditetapkan MK Tak Cuma KPU RI

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan pemenang Pemilu 2024 ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bukan cuma KPU RI

Editor: Tri Yulianto
Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat acara Tabrak Prof di Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). Kini Mahfud MD sebut pemenang Pemilu 2024 harus ditetapkan oleh MK. 

Karena itu, lanjutnya, sebelum ada konfirmasi tidak ada sengketa pemilu di MK atau sudah ada putusan MK menyatakan pemenang, seharusnya tidak boleh ada selebrasi atau syukuran pemenang Pemilu 2024.

“Jangan dulu mengucapkan selamat, karena masih ada sengketa. Ini tidak menghargai proses karena sengketa Pilpres atau pemilu adalah bagian dari proses pemilu,”ujarnya dikutip dari akun Youtube Refly Harun, Jumat (22/3/2024).

Dia menekankan, saat ini tidak bisa dikatakan presiden sudah terpilih karena masih ada sengketa, kecuali tidak ada lagi sengketa hasil pemilu.

Sebab, MK bisa saja dalam putusannya mengubah hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena kecurangan dan diperintahkan Pemilu ulang.

“Jadi, tidak boleh mengintimidasi MK seolah-olah sudah (ada pemenang). Apalagi, sudah ada pembicaraan mengajak koalisi pemerintahan. Nanti dulu, karena bisa berubah hasil pertandingan dengan kewenangan dan kekuasaan MK walaupun saya tahu tidak mudah untuk itu, tapi coba dihormati proses di MK,” tuturnya.

Refly menambahkan, melakukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK adalah hak paslon, bukan hak parpol.

Diketahui, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud yang diketuai Todung Mulya Lubis akan mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Adapun paslon nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK pada Kamis (21/3/2024).

(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews)

 


 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved