Pemilu 2024

NasDem Jadi Parpol Pertama Ajukan Sengketa Pemilu ke MK, Daftarkan 2 Gugatan

Mahkamah Konstitusi baru menerima satu gugatan dari parpol yakni dari NasDem dengan dua gugatan sekaligus

Editor: Tri Yulianto
Kemenko Ekonomi / NasDem
Mahkamah Konstitusi baru menerima satu gugatan dari parpol yakni dari NasDem dengan dua gugatan sekaligus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru menerima satu gugatan berasal dari partai politik dalam masa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Parpol tersebut yakni NasDem sekaligus jadi yang pertama mengajukan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari situs resmi MKRI, Partai NasDem mendaftarkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Permohonan pertama, terdata di MK dengan nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, jenis pileg untuk Provinsi Maluku Utara.

Gugatan masuk pada Jumat, 22 Maret 2024, pukul 23.49 WIB.

NasDem melampirkan surat permohonan, surat kuasa pemohon, KTP atas nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Hermawi Franziksus Taslim, serta sejumlah alat bukti.

Dalam permohonan ini, NasDem menunjuk tiga kuasa hukum, yaitu Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung.

Sementara itu, permohonan PHPU kedua dari NasDem terdata di kepaniteraan MK, pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 00.14 WIB dini hari.

Gugatan NasDem yang kedua ini untuk pileg di Provinsi Papua Barat Daya, dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam gugatannya yang ini, NasDem menunjuk kuasa hukum yang berbeda, yaitu Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan.

Sebelumnya, Partai Nasdem mengungkapkan akan mendaftarkan sendiri sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (22/3/2024).

Hal ini diungkap oleh Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim.

“Besok (hari ini) Nasdem sendiri yang mendatarkan kasus-kasusnya di MK,” kata Hermawi kepada Tribunnews.com, Kamis (21/3/2024).

Nasdem kata Hermawi, juga terlibat dalam pengajuan sengketa hasil pemilu di MK yang diajukan Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) di MK yang telah didaftarkan pada Kamis pagi kemarin.

Dalam tim tersebut, Nasdem juga mengerahkan dukungan dengan menugaskan 12 pengacara untuk sengketa hasil Pilpres 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved