Polres Tanggamus

Kapolsek Pulau Panggung Polda Lampung Ungkap Kronologi Remaja 17 Tahun Curi HP Tetangganya

Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap kronologi remaja 17 tahun nekat curi HP tetangganya di waktu subuh.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ilustrasi - Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, ungkap kronologi remaja 17 tahun nekat curi HP tetangganya di waktu subuh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap kronologi remaja 17 tahun nekat curi HP tetangganya di waktu subuh.

"Kejadian itu bermula pada saat pukul 05.30 WIB, Rabu (6/3/2024), dimana AL (17) masuk rumah korban dengan mendongkel jendela kamar korban," terang Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Polda Lampung AKP Rahadi, Senin 925/3/2024).

Pada saat kejadian, korban yang juga masih berusia belasan tahun tersebut dalam keadaan tertidur pulas.

Kemudian, pada saat terbangun handphone merk Xiomi Redmi 10 A milik korban Wardani (15) sudah tidak ada di tempat semula.

Lanjut Rahadi, pada saat kejadian, korban meletakkan handphone miliknya tersebut di atas kasur.

"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti secara hukum," lanjutnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 15.15 WIB beserta barang bukti.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pelaku yang masih remaja ini juga pernah melakukan hal serupa pada tahun 2023 lalu.

Ia menuturkan, untuk saat ini pelaku pencurian handphone milik tetangganya telah diamankan di Polsek Pulau Panggung.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," ungkapnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved