Berita Lampung
PWI Lampung Gandeng Kemenkominfo dan Dewan Pers Gelar Diskusi Publisher Rights
Diskusi dalam seminar yang digelar PWI Lampung menghadirkan narasumber kompeten dalam masalah publisher rights.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menggelar kegiatan diskusi publisher rights bersama Menkominfo dan Dewan Pers kepada media, organisasi profesi, organisasi media dan jurnalis.
Diskusi yang dikemas dalam seminar ini menghadirkan narasumber berkompeten dalam masalah publisher rights, diantaranya Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo RI Usman Kansong dan Wakil Ketua Dewan Pers M.Agung Dharmajaya.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Kabid Humas Polda Lampung, Kadis Kominfo Lampung, Perwakilan Korem, Pimpinan media dan organisasi wartawan, serta ratusan jurnalis di Lampung.
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan, platform digital saat ini telah menguasai distribusi konten dan produk jurnalistik.
"Distribusi konten ini tidak ada kode etik yang mengaturnya, dimana platform digital adalah yang menguasai distribusi ini. Karenanya, kode etik tidak juga bisa mengatur bagaimana mendistribusikan konten-konten jurnalistik," ucap Wirahadikusumah, Senin (25/3/2025)
Dia mengatakan, diskusi perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat mencerahkan para pegiat jurnalisme yang ada di Lampung.
"Tentu kita berharap perpres Publisher Rights ini benar-benar mementingkan ekosistem media khususnya di Lampung terus berlanjut," kata dia.
"Terlebih saat ini disinterupsi digital benar-benar menghantam perusahaan pers dan juga kesejahteraan wartawan, terutama di Provinsi Lampung," imbuhnya.
Sementara Kadis Kominfo Lampung Achmad Saefullah mewakiki Gubernur Lampung mengatakan, bahwa pada 20 Februari 2024 lalu, bertepatan hari pers nasional, Presiden Jokowi mengesahkan Perpres nomor 32 tahun 2024 tentang penanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau perpres publisher rights.
"Publisher rights merupakan upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers.
Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antar perusahan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas," ucap Achmad Saefullah.
Dia mengatakan, penerbitan perpres ini tentunya didasari pertimbangan.
"Jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat yang demokratis dan perlu mendapat dukungan perusahaan dan platform digital,"
Selain itu kata dia, perkembangan teknologi informasi mendapatkan perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital.
Sehingga, lanjutnya, pemerintah perlu mengingatkan ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.