Pemilu 2024
Bawaslu Catat 3 Parpol di Lampung Ajukan PHPU ke MK Pasca Pemilu 2024
Bawaslu Lampung mencatat tiga parpol di Provinsi Lampung mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung mencatat tiga partai politik (parpol) di Provinsi Lampung yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, awalnya terdapat lima gugatan yang diajukan ke MK.
Namun hingga saat ini baru tiga yang telah diregistrasi.
“Ketiganya dari Partai Gerindra yakni gugatan caleg DPRD Kota Metro 3, DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3, dan DPRD Lampung Barat Dapil 2,” kata Iskardo, Selasa (26/3/2023).
Lebih lanjut, Iskardo mengatakan dalam persidangan MK nanti Bawaslu Lampung akan bertindak sebagai pihak terkait yang dimintai keterangan.
Maka, dia mengaku pihaknya saat ini tengah mempersiapkan keterangan perihal hasil, baik itu Form D hasil di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dan provinsi.
“Kemudian apakah ada kejadian-kejadian khusus apakah ada keberatan saksi, atau hal-hal lain yang potret dari kejadian di TPS, ini kita akan persiapkan,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan selain Gerindra terdapat 3 parpol yang mengajukan PHPU.
Tiga parpol tersebut adalah Gerindra, PPP dan Garuda.
"Partai Gerindra mengajukan PHPU untuk Pemilahan legislatif (pileg) di Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Barat," kata Gistiawan.
"Sedangkan untuk PPP dan Garuda belum kami liat jelas lokasi kasusnya, masih akan kami bahas di pleno," sambung dia.
Mantan Anggota Bawaslu Bandar Lampung itu menjelaskan bahwa terlapor PHPU adalah KPU, terlapornya adalah peserta pemilu dan Bawaslu menjadi pihak terkait.
"Jadi sifatnya Bawaslu sebagai pihak terkait, nanti pihak terkait akan mempersiapkan keterangan apabila diminta. Yang memiliki hak bicara adalah Bawaslu RI, kami di daerah bisa datang jika diperlukan dengan surat mandat," ujarnya.
Dia melanjutkan, nantinya keterangan-keterangan yang diberikan adalah laporan hasil pengawasan ditiap tahapan pemilu, apakah ada kejadian khusus dan pelanggaran-pelanggaran.
Terpisah, Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito mengatakan jajaran KPU RI siap menghadapi adanya potensi gugatan PHPU.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.