Pileg 2024
Hadapi Gugatan Gerindra, Bawaslu Bandar Lampung Minta Panwascam Siapkan Data
Bawaslu Kota Bandar Lampung siap menghadapi adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Gerindra
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung siap menghadapi adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Gerindra.
Salah satu lokasi gugatan PHPU oleh Partai Gerindra, terjadi dari hasil pemilu DPRD Kota Bandar Lampung di daerah pemilihan (Dapil) 3.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan Bawaslu Bandar Lampung Hasanudin Alam mengatakan, pihaknya berlaku sebagai pemberi keterangan, karena yang digugat adalah hasil keputusan KPU RI melalui KPU Kota Bandar Lampung.
"Mengenai gugatan partai Gerindra yang terjadi di Dapil 3 Bandar Lampung, kami siap memberi keterangan," kata. Hasan, Selasa (26/6/2024).
Lebih lanjut Hasan, mengatakan pihaknya juga sudah memberikan atensi kepada anggota Panwascam di tiga kecamatan: Kemiling, Rajabasa, dan Langkapura.
Untuk menyiapkan setiap data pada proses pemilu di tiga kecamatan tersebut.
"Jadi data-data proses pengawasan, form kejadian khusus, dan semua data kami sudah siapkan karena nanti pastinya akan dibutuhkan ketika ada permintaan keterangan di MK," ujarnya.
Lanjut Hasan, mengatakan pihaknya juga mengkhususkan pendataan, dan kejadian khusus di Kecamatan Langkapura.
"Kami juga akan khususkan data detail dan rinci di Langkapura, karena kemungkinan besar, locus yang disengketakan adalah TPS yang ada di Kecamatan Langkapura yakni TPS 3, 4, 5, dan 7 kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura," jelasnya.
"Khususnya di Langkapura, nanti juga kami menunggu dan mempelajari poin spesifik gugatan seperti apa," pungkasnya.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, dalam menghadapi adanya PHPU pihaknya siap.
"kita menunggu instruksi setelah KPU Provinsi rampung rakor di Jakarta," ujar Dedi.
Lanjut Dedi, KPU Kota Bandar Lampung sudah menyiapkan alat bukti dan dokumen lainnya termasuk hasil penghitungan di seluruh TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan dapil 3 yang terdiri dari Langkapura, Rajabasa, dan Kemiling.
"Jika ada instruksi dari divisi hukum KPU Provinsi, maka kita akan susun kronologis dan daftar alat bukti untuk sengketa di MK," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Generasi Z di Bandar Lampung dan Bayang-bayang Hoaks Pemilu |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Lampung Selatan Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan 50 Anggota DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
PPP Sebut Terjadi Perpindahan Suara di 19 Provinsi, Salah Satunya di Jawa Timur |
![]() |
---|
Hasil Pileg 2024: PDIP Raih Suara Terbanyak, Diikuti Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.