Berita Lampung

Polisi Tangkap 2 Pria dan 3 Wanita saat Hendak Pesta Sabu di Lampung Tengah

Polsek Seputih Banyak tangkap 2 pria dan 3 wanita diduga hendak pesta narkoba di Lampung Tengah.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Salah tersangka yang diamankan polisi saat hendak pesta sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak tangkap 2 pria dan 3 wanita diduga hendak pesta narkoba.

Kelima orang yang diamankan diantaranya SB (38), YL (39), LN (23), OV (28), dan 1 orang gadis yang masih berusia 17 tahun inisial LV.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, polisi mendapati YL memiliki 37 butir ekstasi terbagi dalam 6 plastik klip di saku celana pelaku.

Kemudian, SB memiliki 3 bungkus serbuk sabu dan setengah butir ekstasi dalam plastik yang dislselipkan di dalam peci.

"Total narkoba yang didapat dari kedua pria sebanyak 11,98 gram, belum termasuk pil yang sudah dihaluskan," katanya, Selasa (26/3/2024).

"Lalu ada 3 wanita yang kami amankan, salah satunya masih SMP, ketiganya dalam dugaan penyalahguna narkotika," lanjutnya.

Kapolsek menjelaskan, kelima orang itu dibawa ke Polsek Seputih Banyak saat polisi melakukan penggerebekan pada Senin (25/3), pukul 09.30 WIB.

Mulanya, polisi melakukan penggerebekan di rumah SB beralamat di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Di dalam rumah ada YL, warga Blok D Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir l, Sumatra Selatan.

Lalu ada LV warga Kamp.lung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung tengah.

LN warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kemudian OV warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Polisi melakukan penggeledahan badan pada YL, sebanyak 6 plastik barang haram itupun ditemukan dalam saku celananya," katanya.

"Lalu saat penggeledahan rumah SB, polisi mendapati narkoba disimpan dalam peci, dan diakui kepemilikannya," ucap Chandra.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga temukan 1 alat isap sabu/bong, dan pipa kaca pirek yang di dalamnya masih berisi sabu-sabu.

"Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved