Pemilu 2024

2 Ketua Panwascam Bandar Lampung Dipecat, Terbukti Terima Uang dari Caleg

Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik terkait dugaan penerimaan uang Rp 50 juta dari caleg Erwin Nasution.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
ILUSTRASI - Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa, Muhyi, dan Hasanudin Alam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Terbukti langgar etik karena bertemu dengan caleg dan menerima uang, dua ketua Panwascam di Bandar Lampung dipecat Bawaslu secara tidak hormat.

Kedua Panwascam itu yakni Erwin Aruan ketua Panwas Kedaton dan Septoni, Ketua Panwascam Way Halim.

Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik terkait dugaan penerimaan uang masing-masing Rp 50 juta dari caleg PDI Perjuangan Erwin Nasution.

Selain itu, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat, Mahmud Afrizani dijatuhi sanksi peringatan keras dan dicopot jabatannya sebagai ketua.

Sanksi tersebut berdasarkan Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung nomor 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, pada 26 Maret 2024.

"Memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, serta peringatan Keras terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat," bunyi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi Koordiantor Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Bandar Lampung Hasanudin Alam, mengatakan awalnya kasus dugaan pelanggaran kode etik ini dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung dan dilimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung.

Selanjutnya, Bawaslu Bandar Lampung melakukan kajian dan permintaan keterangan dan memakan proses waktu yang panjang.

Menurut Hasan, Bawaslu Bandar Lampung telah menggali dari beberapa saksi dan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

"Hasilnya setelah kami plenokan kemarin untuk Panwascam Kedaton dan Way Halim diberhentikan tetap, dan ketua Panwascam Tanjung Karang Barat dicopot jabatannya sebagai ketua karena terlibat dalam kasus ini," kata Hasan Rabu, (27/3/2024).

Hasan juga menjelaskan, Bawaslu Kota Bandar Lampung mekomendasikan Ketua PPK Kedaton Hilman yang juga terbukti bersalah karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Namun, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke KPU Kota Bandar Lampung, untuk pemberian sanksi oleh KPU, kami sifatnya hanya merekomendasikan," ujarnya.

Mengenai pergantian Panwascam yang dipecat secara tak hormat jelasnya akan di bahas dalam Pleno lanjutan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, yang disangkakan pada Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo.

Ia dilaporkan karena dituding menerima uang Rp 530 juta dari Caleg PDI Perjuangan dapil 3 Bandar Lampung Erwin Nasution.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved