Pemilu 2024

2 Ketua Panwascam Bandar Lampung Dipecat, Terbukti Terima Uang dari Caleg

Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik terkait dugaan penerimaan uang Rp 50 juta dari caleg Erwin Nasution.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
ILUSTRASI - Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa, Muhyi, dan Hasanudin Alam. 

Permainan Fery terlibat bersama dengan Ketua PPK Kedaton Hilman yang disebut menerima Rp 130 Juta dan  Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp. 50 juta.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari ini, disimpulkan bahwa Fery diduga melakukan pelanggaran kode etik dan telah dilimpahkan ke DKPP.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved