Pemilu 2024
2 Ketua Panwascam Bandar Lampung Dipecat, Terbukti Terima Uang dari Caleg
Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik terkait dugaan penerimaan uang Rp 50 juta dari caleg Erwin Nasution.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
ILUSTRASI - Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa, Muhyi, dan Hasanudin Alam.
Permainan Fery terlibat bersama dengan Ketua PPK Kedaton Hilman yang disebut menerima Rp 130 Juta dan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp. 50 juta.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari ini, disimpulkan bahwa Fery diduga melakukan pelanggaran kode etik dan telah dilimpahkan ke DKPP.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.