Berita Lampung

Pemprov Bantah Tudingan Pemkot Bandar Lampung, Penyaluran DBH Sesuai Hasil Pertemuan 14 Maret

Pemerintah Provinsi Lampung membantah tudingan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menyebut pemprov tidak komitmen dalam penyaluran DBH

Penulis: Agustina Suryati | Editor: soni
Tribun Lampung/ Agustina Suryati
Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri 


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung membantah tudingan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menyebut pemprov tidak komitmen dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH).

"Menurut kami sama sekali tidak benar, karena kami bulan Februari 2024 sudah menyalurkan Rp 80 miliar, lalu Maret beberapa hari yang lalu, Rp 149,7 miliar," kata Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, Kamis (28/3/2024).

Penyaluran DBH tersebut, menurutnya, sudah sesuai dengan hasil pertemuan gubernur dengan para pemangku jabatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung pada 14 Maret lalu.

Pemprov menduga Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan, tidak diberitahu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyangkut komitmen bersama dengan Pemprov Lampung terkait DBH.

"Makanya lucu pemprov dibilang tidak komit, sementara waktu pertemuan itu sudah disampaikan langsung oleh Gubernur," lanjutnya.
Skema pembayaran tidak dilakukan Pemprov Lampung secara asal-asalan. Pembayaran tersebut sudah disampaikan kepada Irjen Kemendagri yang melakukan supervisi.

Setelah itu disampaikan Gubernur Arinal kepada wali kota dan bupati se Provinsi Lampung.

Bahkan ketika Pemprov membayarkan DBH pada Maret 2024, kabupaten lain berterima kasih.

Hanya Pemkot Bandar Lampung yang menganggap Pemprov Lampung tidak komitmen.

Pihknya mengaku heran dengan pernyataan Pemkot Bandar Lampung yang mengaku menunggu Pemprov Lampung mencicil DBH untuk membayar THR ASN dan tukin pegawai.

Dia juga menyanggah bila penggunaan DBH dapat digunakan untuk apa saja.

Menurutnya, pembayaran belanja pegawai, gaji pegawai, maupun tunjangan biasanya berasal dari dana alokasi umum (DAU) dana transfer umum (DTU) yang setiap akhir bulan disalurkan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung tidak tuntas dalam mengatur keuangan daerah.

Dia melanjutkan, seharusnya terdapat keseimbangan antara porsi belanja dan porsi pendapatan.

Kemudian dalam menganggarkan keuangan, pihaknya berpendapat Pemerintah Daerah harus realistis.

Artinya ada keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved