Berita Lampung
Pemkab Mesuji Keluarkan SE Tentang Pembayaran THR Bagi Buruh di Perusahaan
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri, Jumat (29/3/2024).
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor. KT.18.00/2223/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri, Jumat (29/3/2024).
"SE Bupati Mesuji tentang pembayaran THR bagi pekerja buruh di perusahaan telah kami keluarkan dan telah kami sebar kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Kiki sapaan akrabnya mengaku pada awal memasuki Bulan Ramadan pihaknya telah mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya pada tepat waktu.
Maka dari itu, diterbitkannya SE Bupati Mesuji ini bisa menjadi pedoman bagi perusahaan untuk membayarkan kewajibannya tersebut.
Dijelaskan Kiki dasar dikeluarkan SE Bupati Mesuji tentang Pembayaran THR bagi karyawan perusahaan mengacu pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.
Serta SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04./III/2024 tanggal 15 Maret 2024, tentang pelaksanaan THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Masih kata Kiki, adapun isi yang terkandung dalam SE Bupati Mesuji dapat dilihat sebagai berikut.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan x 1 bulan upah.
Kemudian bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut.
Pertama bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kejati Lampung Segera Susun Dakwaan Kasus Korupsi Pegawai BUMN |
![]() |
---|
Gebyar Undian Chandra, Warga Bandar Lampung Bawa Hadiah Utama Honda BR-V |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Pengelolaan Masjid Raya Al Bakrie |
![]() |
---|
APBN 2026 Fokus Sejahterakan Rakyat, Lampung Jadi Provinsi Tercepat Susun APBD 2026 |
![]() |
---|
Wabup Pringsewu Lampung Tegur Kepsek 3 Bulan Bolos Kerja, 'Jangan Gitu Loh, Pak' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.