Berita Lampung
Pemkab Mesuji Keluarkan SE Tentang Pembayaran THR Bagi Buruh di Perusahaan
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri, Jumat (29/3/2024).
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas.
Maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perusahaan ekonomi global.
Maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Terakhir THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /M Rangga Yusuf)
Kejati Lampung Segera Susun Dakwaan Kasus Korupsi Pegawai BUMN |
![]() |
---|
Gebyar Undian Chandra, Warga Bandar Lampung Bawa Hadiah Utama Honda BR-V |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Pengelolaan Masjid Raya Al Bakrie |
![]() |
---|
APBN 2026 Fokus Sejahterakan Rakyat, Lampung Jadi Provinsi Tercepat Susun APBD 2026 |
![]() |
---|
Wabup Pringsewu Lampung Tegur Kepsek 3 Bulan Bolos Kerja, 'Jangan Gitu Loh, Pak' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.