Berita Lampung

Pemkab Mesuji Keluarkan SE Tentang Pembayaran THR Bagi Buruh di Perusahaan

Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri, Jumat (29/3/2024).

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kantor pelayanan Disnakertrans Mesuji. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor. KT.18.00/2223/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. 

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas.

Maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perusahaan ekonomi global.

Maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Terakhir THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved