Pilpres 2024
Pengamat Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 'Icak-icak Bae', Harusnya Gugat ke PTUN di Awal
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari sebut harusnya gugatan paslon 01 dan 03 dilakukan sejak awal di PTUN.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari menyebut materi gugatan dari dua pasangan calon pilpres ke Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai hal yang substansial.
Diketahui pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, maupun nomor urut 03, Ganjar Pranowo–Mahfud MD menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal hasil KPU RI.
Mestinya sejak awal keputusan KPU RI meloloskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kepesertaan paslon ini.
Lantas soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi Qodari menyoroti dua hal yang mendasar.
Pertama, tentang permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama, yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih.
Lalu Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.
Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura saja sebab jika mereka serius, seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke PTUN, sebelum KPU RI menetapkan peserta pilpres.
“Kalau buat saya sih pertama kalau misalnya mau ada diskualifikasi harusnya diskualifikasi itu sudah dimintakan oleh 01 dan 03 dari jauh-jauh hari ya bukan sekarang setelah hasil pemilunya ditetapkan dan ternyata kalah,” kata Qodari, dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU, begitu mendaftar artinya potensial menjadi calon maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” imbuhnya.
Namun, kata Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.
“Pesan saya adalah bahwa kalau memang masalah kandidasi dan ini memang persoalan yang substansial, maka Anda sudah harus melakukan upaya hukum dan upaya melakukan diskualifikasi semenjak awal begitu."
"Kalau Anda melakukan upaya diskualifikasi setelah hasilnya ditetapkan KPU dan selisihnya jauh begitu, kalau kata orang Palembang sih, ini icak-icak bae ini alias pura-pura aja gitu lho,” ucapnya.
Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.
“Seperti kata Bang Hotman Paris bahwa tindakan itu adalah pengakuan, Bang Hotman mengatakan ada dua peristiwa di mana tindakan itu adalah pengakuan, pertama paslon 01, 02, 03 bersama partai politik pendukungnya dan ketua umum masing-masing itu hadir dalam acara pengambilan nomor undian termasuk misalnya 03 ada Ibu Mega.
Berarti ada pengakuan di situ terhadap kandidasi kepada Prabowo dan Gibran,” ujarnya.
gugatan
Mahkamah Konstitusi
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Pilpres
KPU
PTUN
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.