Pilpres 2024
Pengamat Sebut Gugatan Paslon 01 dan 03 'Icak-icak Bae', Harusnya Gugat ke PTUN di Awal
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari sebut harusnya gugatan paslon 01 dan 03 dilakukan sejak awal di PTUN.
“Yang kedua dia bilang debat, buat saya enam ya, satu kali pengambilan undian, lima kali acara debat, acara debat itu tiga kali calon presiden, dua kali calon wakil presiden gitu lho,” lanjutnya.
Dari dua peristiwa tersebut, Qodari mengatakan sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, tetapi ketika para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.
“Jadi sudah ada pengakuan yang sudah jelas-jelas faktual di sana, bahwa saya ini bertarung dengan Anda gitu loh, ini sama dengan pemilihan ketua senat si A si B si C sudah ngambil nomor undian, lalu kemudian sudah melakukan debat lima kali tiba-tiba begitu ternyata hasil coblosan mahasiswa memilih kandidat nomor B begitu, lalu A sama C bilang, 'Eh B, Anda enggak layak jadi kandidat anda harus didiskualifikasi.' Menurut saya itu ilustrasi terhadap peristiwa yang sedang terjadi sekarang ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, persoalan kedua yang disoroti Qodari adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.
“Nah yang kedua pada hari ini ya kalau ada permohonan kepada MK mau tidak mau harus berbicara angka, ingat bahwa 01 sama 03 ini lawannya itu bukan 02 dan bukan Pak Jokowi, dalam Mahkamah Konstitusi lawannya adalah KPU,” katanya.
“Karena itu, setahu saya kalau Anda mau gugat, mau enggak mau harus datang dengan angka, KPU menetapkan angka 01 sekian, 02 sekian, 03 sekian, yang menang adalah 02 sekali putaran karena angkanya sekian-sekian, di situ harus di-challenge oleh 01 oleh 03, masing-masing datang dengan angkanya sendiri-sendiri,” lanjutnya.
Dikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatannya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.
“Nah ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” ujarnya.
“Di Mahkamah Konstitusi itu sudah ada formatnya, di Mahkamah Konstitusi itu tempatnya adalah sengketa hasil ya, yang namanya hasil itu mau enggak mau kita bicara suara dan nanti harus didalilkan kenapa angka-angka KPU itu salah, harus didalilkan."
"Angka-angka yang berubah ini sumbernya dari mana harus dibuktikan,” kata Qodari.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari.
Tribunnews/IST
gugatan
Mahkamah Konstitusi
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Pilpres
KPU
PTUN
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.