Berita Terkini Artis

Emy Aghnia Punjabi Akui Bukan Ibu Sempurna Buntut Anak Dianiaya Babbysister

Emy Aghnia Punjabi menyebut dirinya bukan ibu sempurna dan juga pantas dihukum karena tidak sepenuhnya bisa mengasuh anak.

Editor: Tri Yulianto
Instagram @emyaghnia
Emy Aghnia Punjabi menyebut dirinya bukan ibu sempurna dan juga pantas dihukum karena tidak sepenuhnya bisa mengasuh anak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Emy Aghnia Punjabi menyebut dirinya bukan ibu sempurna. 

Hal itu imbas dari anak dari Emy Aghnia Punjabi berinisial CA yang dianiaya babbysisternya inisial IPS. 

Meski masih diliputi rasa kekesalan Emy Aghnia Punjabi menyebut dirinya juga pantas dihukum karena perhatiannya tidak penuh anak

Sebagai ibu, hati Aghnia memang hancur tatkala mengetahui buah hatinya menjadi korban penganiayaan dari pengasuhnya.

"Dengan segala kerendahan hati saya, tidak ada saya membela diri. Saya bukan ibu yang sempurna, saya ibu yang bodoh dan saya juga ibu yang mungkin menurut kalian belum siap."

"Bukan hanya suster itu yang berhak mendapatkan hukuman, saya pun harusnya dihukum saja!"

"Tapi demi Allah, saya selalu memberikan yang terbaik untuk anak saya, perhatian penuh, pendidikan, perawatan, makanan, dan semua keperluannya." tulis Aghnia, dalam postingan di Instagramnya @emyaghnia. 

Peristiwa penganiayaan yang diamai putrinya CA terjadi saat Emy Aghnia Punjabi sedang ada di Jakarta untuk urusan bazar. 

Dirinya meninggalkan rumah dan dua anaknya bersama beberapa ART, babysister dan sopir. 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 28 Maret 2024 sekitar pukul 4.18 WIB.

Ketika itu ia memang ada di Jakarta untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 2 hari.

Dirinya tidak membawa serta kedua anaknya, karena masih sekolah.

"Kronologi
Tanggal 27:
Saya pergi ke Jakarta siang hari untuk bazar selama 2 hari, saya tidak membawa anak di karenakan C*** dan S***** sudah sekolah. C*** sekolah di hari Senin sampai dengan Jumat. Saya titipkan sus dengan adik ipar saya. Di rumah ada: driver, mba 2 orang, suster 2 orang, termasuk tersangka dan adik ipar."

"Tanggal 28:
Jam 4 subuh peng4niaya4n terjadi, posisi semua di basement tidak mendengar sama sekali dan kamar terkunci rapat. Proses peng4niaya4n dilakukan 1 jam tanpa henti.

Dan pelaku tidak memperbolehkan C*** keluar kamar karena takut terlihat orang rumah atas tindakannya. Ia memberitahu semua orang rumah bahwa C*** demam, makan pun dibawa ke kamar.

Motif pelaku menyiks4 C*** karena ia tidak mau diobati bekas cakarannya. Belum tahu apakah cakaran itu karena dia (tersangka) atau tidak." ungkap Aghnia.

Setelah Aghnia kembali dari Jakarta, dirinya pun mendapatkan kabar bahwa anaknya jatuh dari kamar mandi dan mengalami memar.

Namun, menurut ia dan suami kondisi memar anaknya sangatlah tidak wajar.

Mereka kemudian mengecek CCTV dan ternyata terbukti anaknya tidak jatuh dari kamar mandi, melainkan menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya sendiri.

"Tanggal 29:
Hari dimana saya balik dari Jakarta, pelaku memberitahu saya bahwa C*** jatuh dari kamar mandi dan memar.

Tapi memarnya nggak wajar, suami cek CCTV ternyata terbukti pelaku melakukan peng4niaya4n tapi tidak mengakui.

Singkatnya seperti itu, saya serahkan ke pihak yang berwajib. Semoga C*** mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Terimakasih untuk teman-teman yang mensupport saya, saya tidak bisa ngomong apa-apa lagi." tulis Aghnia 

Disalahkan Akibat Terlalu Sibuk

Sebagian netizen rupanya menilai peristiwa nahas tersebut terjadi karena Aghnia terlalu sibuk dengan urusan pekerjaan.

Mereka merasa heran di waktu subuh, anak masih dalam pengasuhan baby sitter. Mereka mempertanyakan keberadaan Aghnia sebagai ibu untuk anaknya.

Sadar disalahkan, Aghnia membatin.

"Beberapa orang menyalahkan saya kenapa harus pakai suster dan lain-lain. Yang tahu kehidupan saya adalah saya sendiri. Jadi kebutuhan orang masing-masing berbeda," ucapnya sembari terisak, saat Polresta Malang Kota gelar jumpa pers.

Sebagian netizen lainnya memberi dukungan terhadap Aghnie Punjabi.

Mereka meyakini Aghnia bekerja banting tulang sampai meninggalkan anak di rumah dalam asuhan baby sitter, juga untuk masa depan si buah hati.

"lang "lagian anak di kasih ke sus ,bukan diurus sndiri" tolong ya tolong gausah komen2 kaya bgtu . Lu gatau dia kerja juga buat anak," demikian tulis seorang netizen di kolom komentar postingan @lambe_turah yang memuat tentang kasus penganiayaan terhadap anak Aghnia.

IPS sudah setahun bekerja untuk Aghnia. Selama itu pula, Aghnia tak menaruh curiga karena pengasuh Cana menunjukkan kelakuan baik dan sopan.

Apalagi latar belakang IPS berasal dari perusahaan penyalur baby sitter yang memiliki reputasi hingga mancanegara, dalam hal ini Singapura.

"Ini CV-nya bukan dari agency main-main," tulis Emy Aghnia, Sabtu (30/3/24).

CV IPS menyebutkan kalau yang bersangkutan lahir di Surabaya 25 Juli 1996. Saat ini berusia 27 tahun dengan status janda atau cerai hidup.

IPS memiliki dua pengalaman kerja terakhir yakni di Samarinda Kalimantan dan di Surabaya. Tahun 2020-2023 (selama 3 tahun 2 bulan) di Samarinda Kalimantan, Sebagai suster balita usia 1 tahun 6 bulan.

Tugasnya membuat susu, steril botol, menyiapkan makanan dan menyuapi anak, menemani anak bermain dan belajar, memandikan anak, menidurkan anak, membersihkan mainan anak, mencuci dan menyetrika pakaian anak, membersihkan kamar dan toilet anak.

IPS juga punya pengalaman kerja di Surabaya. Tahun 2018-2019  ia sebagai suster dari anak berusia 6 tahun.

Motif Tersangka Lakukan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAP atau CA hingga mengakibatkan lebam.

Danang mengatakan, motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.

Hal inilah yang membuat IPS jengkel terhadap JAP, sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.

"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," ungkapnya.

Tak hanya itu, Danang juga mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yakni adanya anggota keluarga yang sakit.

"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved