Kasus Prostitusi di Lampung

Korban Prostitusi di Bandar Lampung Hanya Diberi Rp 50 Ribu

Menurut polisi, muncikari DA mematok harga Rp 250 ribu untuk tiap layanan Pekerja seks komersial atau PSK oleh anak di bawah umur yang dilakoninya.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
muncikari perempuan inisial DA (27) yang dihadirkan dalam rilis kasus Polda Lampung, Senin (1/4/2024). 

Para karban sudah bersiap melayani pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan, DA melakukan aktivitas bisnis gelap itu terhitung sejak dua tahun terakhir.

Nama, muncikari mulai banyak dikenali pelanggannya sejak setahun lalu.

"Dalam aksinya itu, DA dibantu tiga rekannya, yang ikut ditangkap saat penggerebekan," kata dia.

"Ketiganya yakni PH (21), MH (22) dan NS (18)," lanjut dia.

Tugas rekan DA, adalah mencari pelanggan, negosiasi harga untuk pelanggan, hingga mengantar pelanggan ke kamar korban serta mengunci gerbang kontrakan untuk kenyamanan pelanggan.

Sementara dua orang lainnya adalah laki-laki, berperan sebagai pelanggan, yakni HA (39), AN (26).

Umi melanjutkan, saat proses penangkapan, lima korban yang merupakan anak di bawah umur berada di rumah kos tersebut.

Dari lima korban dua di antaranya sedang berhubungan badan saat ditangkap.

"Saat ditangkap, dua anak masih dalam keadaan melayani pria hidung belang," kata dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved