Kasus Prostitusi di Lampung
Korban Prostitusi di Bandar Lampung Hanya Diberi Rp 50 Ribu
Menurut polisi, muncikari DA mematok harga Rp 250 ribu untuk tiap layanan Pekerja seks komersial atau PSK oleh anak di bawah umur yang dilakoninya.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kasus prostitusi di Bandar Lampung diungkap Polda Lampung.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 6 tersangka, salah satunya muncikari inisial DA.
Baca juga: Polda Lampung Ungkap Peran 6 Pelaku di Kasus Prostitusi
Menurut polisi, muncikari DA mematok harga Rp 250 ribu untuk tiap layanan Pekerja seks komersial atau PSK oleh anak di bawah umur yang dilakoninya.
Biasanya, memasarkan jasanya di sejumlah platform media sosial.
Menariknya, para korban hanya diberi uang Rp 50 ribu oleh muncikari.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (1/4/2024).
"Sementara sisanya, dipakai DA sebagai upahnya, membiayai tim dan membayar hal teknis lainnya," kata dia.
Dari dua tahun aktivitas yang digelutinya itu, kata Umi, polisi masih memperkirakan nilai keuntungan yang dilakoni DA dalam bisnis gelap itu.
Adapun, sebab anak di bawah umur yang direkrut DA mau untuk bekerja dengan harga itu, diduga karena faktor ekonomi.
"Selain ekonomi, diduga karena faktor edukasi dan keharmonisan keluarga. Sebab sejumlah korban memiliki background (latar belakang) broken home," jelas Umi.
Polda Lampung ungkap peran para pelaku prostitusi yang ditangkap di rumah kos di Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Minggu (23/3/2024) lalu.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk muncikari perempuan inisial DA (27).
Warga Bandar Lampung itu berperan menghubungkan antara pria hidung belang dengan wanita yang bekerja di bawah kendalinya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sasaran utama DA, adalah wanita di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, polisi menyelamatkan lima korban yang diperkerjakan DA di rumah kos di daerah Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Para karban sudah bersiap melayani pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan, DA melakukan aktivitas bisnis gelap itu terhitung sejak dua tahun terakhir.
Nama, muncikari mulai banyak dikenali pelanggannya sejak setahun lalu.
"Dalam aksinya itu, DA dibantu tiga rekannya, yang ikut ditangkap saat penggerebekan," kata dia.
"Ketiganya yakni PH (21), MH (22) dan NS (18)," lanjut dia.
Tugas rekan DA, adalah mencari pelanggan, negosiasi harga untuk pelanggan, hingga mengantar pelanggan ke kamar korban serta mengunci gerbang kontrakan untuk kenyamanan pelanggan.
Sementara dua orang lainnya adalah laki-laki, berperan sebagai pelanggan, yakni HA (39), AN (26).
Umi melanjutkan, saat proses penangkapan, lima korban yang merupakan anak di bawah umur berada di rumah kos tersebut.
Dari lima korban dua di antaranya sedang berhubungan badan saat ditangkap.
"Saat ditangkap, dua anak masih dalam keadaan melayani pria hidung belang," kata dia.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.