Pilpres 2024

KPU RI Heran Protes Pencalonan Prabowo-Gibran Dilakukan saat Pilpres Selesai Bukan di Awal

KPU RI mempertanyakan kenapa paslon 01 dan 03 protes terhadap peserta 02 saat pilpres selesai bukan sejak awal.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
KPU RI mempertanyakan kenapa paslon 01 dan 03 protes terhadap peserta 02 saat pilpres selesai bukan sejak awal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI heran atas dalil permohonan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal itu lantaran para penggugat yakni kubu paslon 01 dan 03 ajukan materi keberatan atas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu umum presiden (pilpres). 

Lantas KPU RI mempertanyakan kenapa para penggugat tetap mengikuti alur pemilu yang sudah dirancang dan dijalankan, bukan ajukan keberatan sejak awal. 

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tetap mengikuti tahapan pengundian nomor urut, tahapan metode kampanye, hingga metode debat pasangan calon.

Selama itu tidak pernah ajukan keberatan terhadap paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke KPU RI.

"Dalam faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon," ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (28/3/2024). 

KPU RI lalu mempertanyakan kenapa dalil permohonan penolakan pendaftaran Prabowo-Gibran justru baru muncul saat hasil penghitungan suara pemilu sudah ditetapkan. 

"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak," tegas Hifdzil. 

Atas hal itu, dalil pemohon disebut KPU ihwal menuduh pihaknya menerima sengaja pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti

Ia juga menegaskan, KPU telah menjalankan penyelenggara dan tahapan pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Hal ini didasari dari Ketua dan jajaran anggota KPU periode 2022-2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.

"Bahwa dalam bagian proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel dibentuklah seleksi KPU dan Bawaslu tentunya yang didasarkan pada Keppres nomor 120/p/2021 tentang seleksi calon anggota KPU tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu tahun 2022-2027," tegasnya. 

MK Belum Rencana Panggil Para Menteri

Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan keputusan untuk memanggil para menteri jadi saksi perselisiham hasil pemilihan umum (PHPU).

Permintaan pemanggilan saksi dari para menteri disampaikan pihak Pemohon 1, yakni kubu Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar, dalam persidangan PHPU Pilpres.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved