Berita Lampung

BPBD Mesuji Beri Bantuan Sembako hingga Perlengkapan Sekolah Bagi Korban Kebakaran

BPBD Mesuji serahkan bantuan kepada keluarga terdampak kebakaran di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi BPBD Mesuji
BPBD Mesuji serahkan bantuan korban terdampak kebakaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mesuji serahkan bantuan kepada keluarga terdampak kebakaran di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

Bantuan itu diserahkan langsung oleh Sekkab Mesuji Syamsudin pada, Senin, 1 April 2024 kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Kalak BPBD Mesuji Budiman Nainggolan mengatakan bantuan terhadap korban bencana itu diserahkan usai kebakaran berhasil dipadamkan.

"Jadi bantuan kami berikan sore harinya usai kebakaran berlangsung dan bantuan itu diserahkan langsung oleh Sekda setelah mendapat persetujuan dari Pj Bupati," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Budiman menjelaskan bantuan yang diberikan kepada korban terdampak kebakaran cukup beraneka ragam.

Mulai dari sembako, peralatan rumah tangga, bahan bangunan hingga alat sekolah anak.

Adapun rinciannya seperti asbes sebanyak 1 kodi, paku asbes 3 kg, tikar 1 unit dan matras 2 unit.

Mi instan 2 dus, air mineral gelas 2 dus, beras 20 kg, telur 1 karton, gula 2 kg, kopi 5 bungkus, minyak makan 2 kg, teh celup 2 kotak dan dencis 20 kaleng.

Piring, gelas dan sendok semuanya 1 lusin, sabun mandi, odol, handuk, sarung dan selimut.

Terakhir ada bantuan buku tulis 20 unit dan 1 tas sekolah.

Ia pun berharap atas bantuan yang telah diberikan semoga dapat meringankan beban keluarga terdampak kebakaran.

"Meskipun tidak banyak, semoga bantuan ini mampu meringankan beban keluarga terdampak," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya telah terjadi kebakaran rumah warga di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji pada, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibatnya rumah warga milik Haryono itu hangus dilahap si jago merah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran, Evakuasi dan Sarana Prasarana, Damkartan Mesuji Ardiansyah, Senin (1/4/2024).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved