Berita Terkini Artis
Kejagung Buka Suara soal Nasib Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Banyak pihak mempertanyakan kemungkinan Sandra Dewi ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya itu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai nasib suami aktris Sandra Dewi setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung mengatakan bakal mengusut perkara korupsi timah berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.
Baca juga: Sandra Dewi Layak Dimiskinkan, Diduga Menikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis
Sebelumnya, publik pun ramai mempertanyakan nasib Sandra Dewi yang merupakan istri sah sang pengusaha.
Banyak pihak mempertanyakan kemungkinan Sandra Dewi ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya itu.
Mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi pun memberikan tanggapannya.
Kuntadi mengatakan Kejagung tidak akan memberikan tanggapan soal kemungkinan.
Melainkan, Kejagung bakal mengusut perkara korupsi timah berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.
"Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara terkait dengan kemungkinan."
"Tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti, bukan asumsi. Jadi kami tidak akan andai-andai," ungkap Kuntadi dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (2/4/2024).
Bukan hanya Sandra Dewi, Kuntadi juga enggan menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya institusi atau lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi timah Harvey Moeis.
Kuntadi mengatakan pihaknya akan terus mengusut perkara korupsi timah sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.
"Apakah ada kemungkinan institusi lain? Itu juga bicara tentang kemungkinan, kami bergerak terkait dengan alat bukti."
"Jangan berasumsi dalam penegakan hukum," imbuh Kuntadi.
Alasan Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis yang Kini jadi Tersangka Korupsi
Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga menjelaskan alasan Harvey Moeis belum bisa dijenguk oleh keluarganya, termasuk Sandra Dewi.
Rupanya, Harvey Moeis harus menjalani isolasi selama tujuh hari usai ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi.
Setelah tujuh hari menjalani isolasi, Harvey baru bisa dijenguk oleh keluarganya.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus melakukan tindakan isolasi."
"Sehingga nanti hari ke tujuh baru dimungkinkan untuk dilakukan penjengukan,” ungkap Kuntadi dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (2/4/2024).
Meski begitu, Kejagung menyebut Harvey Moeis dapat ditemui oleh kuasa hukumnya selama ada tindakan pemeriksaan.
Hal itu lantaran merupakan hak Harvey Moeis sebagai tersangka di mata hukum.
"Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan, khusus kuasa hukum akan kita beri akses karena itu hak yang bersangkutan," jelas Kuntadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Vadel Badjideh Ngaku Ingin Nikahi LM, Hakim Heran Malah Suruh Aborsi Dua Kali |
|
|---|
| Sederet Keluhan Ammar Zoni di Nusakambangan, Gerak Terbatas dan Muka Ditutup Topeng |
|
|---|
| Postingan Erin Jadi Sorotan Jelang Putusan Cerai dengan Andre Taulany |
|
|---|
| Setelah Istri Akui Selingkuh, Na Daehoon Resmi Gugat Cerai Julia Prastini |
|
|---|
| Hamish Daud Klarifikasi Isu Perselingkuhan dengan Sabrina Alatas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-bakal-diadukan-terkaitkasus-dugaankorupsisang-suamiHarvey-Moeis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.