Berita Terkini Artis

Alasan Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung oleh PHPK

Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi ingin tahu, apakah Sandra Dewi  terlibat dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Editor: taryono
Kolase Tribunnews
Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi ingin tahu, apakah Sandra Dewi  terlibat dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Sandra Dewi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh kelompok advokat bernama Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK).

Alasannya, Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi ingin tahu, apakah Sandra Dewi  terlibat dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Baca juga: Dede Sunandar Akui Butuh Uang Seusai Gagal Nyaleg, Sedih Rumahnya Belum Laku

"Jadi kami di sini secara resmi membuat pengaduan masyarakat agar kiranya kejaksaan dalam hal ini penyidik mencari tahu apakah Sandra Dewi terlibat," ujar Koordinator PHK, Subdaria Nuka.

Dikatakan Nuka, Sandra harus tahu soal sumber pencarian Harvey Moeis.

Sebab, penghasilan Harvey tentunya diberikan kepada sang artis.

Oleh karena itu, menurut Nuka, Sandra juga layak untuk dipertanyakan keterlibatannya.

Kelompok ini menyertakan sejumlah dokumen salah satunya yakni pemberitaan media online.

"Untuk bukti kami bawa dari media online screenshot. Jadi beberapa media online sudah kami masukkan," bebernya.

Pada Senin, 1 April 2024 Kejagung telah melakukan pemeriksaan ke rumah Harvey Moeis.

Kejagung menyita beberapa barang bukti dari rumah sang artis.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Dua mobil mewah milik Sandra Dewi pemberian dari Harvey juga ikut disita.

Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Restui Hubungan dengan Harvey

Pengakuan Sandra Dewi soal restu ayahnya terhadap Harvey Moeis kembali disorot.

Sebab ayah Sandra Dewi takut dengan tabiat Harvey Moeis tak bisa membahagiakan putrinya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved