Pemilu 2024

Kata Bawaslu Soal Caleg di Pesisir Barat Dihukum 6 Bulan Penjara gegara Politik Uang

Anggota Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keadilan Pemilu

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Bawaslu bersuara soal caleg Pesisir Barat dihukum enam bulan penjara gegara politik uang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir BaratBadan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat mengapresiasi Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat dalam memutuskan perkara kasus politik uang pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keadilan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan kualitas Demokrasi di Pesisir Barat kedepannya akan menjadi lebih baik,"ungkapnya, Selasa (2/4/2024).

Sebenarnya, kata dia Bawaslu Pesisir Barat mengutamakan tindakan pencegahan dalam kasus pelanggaran Pemilu.

Namun, jika upaya pencegahan itu tetap dilanggar maka akan dilakukan proses penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal yang sama juga diungkapkan Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari.

Menurutnya, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai pihaknya telah berulangkali mengingatkan peserta Pemilu agar tidak melakukan many politik.

Bahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik maupun peserta Pemilu terkait dengan politik uang tersebut.

Ditambahkannya, kasus politik uang yang menimpa Caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat berisnial CM ini berawal dari laporan masyarakat.

"Artinya masyarakat saat ini sudah sadar dan memahami tentang aturan Pemilu, hal ini tentu pertanda baik terhadap demokrasi di Pesisir Barat kedepannya,"ucapnya.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran semua pihak agar kemudian kasus serupa tidak akan terulang kembali di bumi para sai batin dan ulama tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pelaku perkara politik uang Pemilu 2024 di Pesisir Barat Lampung atas nama Cici Misma di nyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, setiap pelaksana dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.

Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan, pembacaan putusan terkait perkara politik uang itu telah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat Selasa (2/4/2024) sekira Pukul 11.45 WIB.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana'setiap pelaksana dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang oleh Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat,"ungkapnya, Selasa (2/4/2024).

Dikatakannya, PN Liwa Lampung Barat telah memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved