Pemilu 2024
Kata Bawaslu Soal Caleg di Pesisir Barat Dihukum 6 Bulan Penjara gegara Politik Uang
Anggota Bawaslu Pesisir Barat, J Wilyan Gulta mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keadilan Pemilu
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Bawaslu bersuara soal caleg Pesisir Barat dihukum enam bulan penjara gegara politik uang
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim juga memerintahkan barang bukti perkara berupa uang tunai Rp 150 ribu dengan rincian satu lembar Rp 100 ribu dan satu lembar Rp 50 ribu di rampas untuk negara.
Begitu juga dengan contoh surat suara DPRD Pesisir Barat dan satu amplop putih dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar perkara sebesar Rp 5 ribu.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.