Berita Lampung

Launching Sertifikat Elektronik, ATR/BPN Lampung Selatan Target 100 Sertifikat Tahun Ini

ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menargetkan sebanyak 100 sertifikat pada tahun ini.

Dokumentasi
ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan melaunching sertifikat elektronik hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat elektronik tersebut, kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Senin (1/4/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan melaunching sertifikat elektronik.

Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat elektronik tersebut, kepada bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Senin (1/4/2024) lalu.

ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menargetkan 100 sertifikat tahun ini.

Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan Seto Apriandi mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menerbitkan sebanyak 13 sertifikat elektronik.

Ia pun merinci, satu sertifikat elektronik untuk Kantor ATR/BPN.

Lalu, 12 sertifikat lainnya untuk aset hak pakai milik pemerintah daerah.

"12 sertifikat elektronik sudah kita serahkan ke pemda dan diterima langsung oleh pak bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto," ujar Seto, Rabu (3/4/2024).

Pihaknya memiliki target, menerbitkan 100 sertifikat elektronik dari program redistribusi tahun 2024 dan aset hak pakai pemda lainnya.

"Target kita tahun ini, 100 bidang dari program redistribusi langsung sertifikat elektronik dan aset hak pakai pemda ahli media berapa pun," urai Seto.

Kendati tidak masuk dalam 104 daerah yang melaksanakan pelayanan sertifikat elektronik, namun pihaknya berkomitmen untuk tetap melaksanakan pelayanan tersebut.

Karena, pihaknya didukung oleh sarana dan prasarana bahan baku sertifikat dan SDM memadai.

"Kita yang mengerjakankan hak pakai dan redistribusi 100 bidang. Kalau kita siap, kenapa tidak kita jalankan," ujarnya.

Ia menjelaskan, perbedaan antara sertifikat manual dan sertifikat elektronik yakni jenis fisik dari sertifikat itu sendiri.

Dimana, menurutnya untuk sertifikat elektonik hanya satu lembar.

Ia menjelaskan, dasar dari pada pelaksanaan sertifikat elektornik itu yakni Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik dan Juknis Nomor 3 tahun 2024 tentang penerbitan sertipikat elektronik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved