Pilkada Lampung Selatan
Bursa Calon Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Masih Bisa Maju Pilkada
Kemendagri memastikan petahana Nanang Ermanto masih bisa maju di Pilkada Lampung Selatan 2024.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Bursa calon Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto masih bisa maju Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ).
Kemendagri memastikan petahana Nanang Ermanto masih bisa maju di Pilkada Lampung Selatan 2024.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Selatan Yusmiati, Kamis (4/4/2024).
Oleh karena itu lah ada kemungkinan Nanang Ermanto maju kembali pada Pilkada 2024 ini.
Namun sejumlah pihak mempersoalkan masa jabatan Nanang hingga menyebutnya tak bisa lagi maju Pilkada karena sudah terhitung dua periode menjabat.
Yusmiati menyebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri kembali pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Sebab kata dia, masa tugas Nanang Ermanto baru terhitung 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan. belum terhitung 30 bulan atau 2 setengah tahun seperti amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Perhitungan itu mengacu pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Yusmiati menjelaskan, Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak 7 Desember 2018 silam.
Sebelumnya Nanang hanya mendapatkan surat dari Gubernur Lampung, pada 2 Agustus 2018 lalu, untuk melaksanakan tugas bupati dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan dimasa transisi.
Yusmiati menuturkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 April 2024, terkait status Nanang.
"Di sana kami melakukan konsultasi tentang status Pak Bupati dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada 2024," kata Yusmiati.
"Pada saat itu, kami dijelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, bagi kepala daerah yang mengalami perubahan, yakni wakil bupati naik menjadi bupati, dianggap satu periode apabila sudah menjabat 2,5 tahun atau 30 bulan," sambungnya.
Menurut Yusmiati, jika dirunut dari diangkatnya menjadi Plt Bupati Lampung Selatan sampai akhir masa jabatannya sebagai bupati definitif (2016-2021), maka masa tugas Nanang Ermanto belum mencapai 2 setengah tahun atau 30 bulan.
4 Anggota KPPS Lampung Selatan Meninggal Dunia saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu: Tak Ada Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Lampung Selatan |
![]() |
---|
Bawaslu Panggil Kadiskominfo dan Kadis UMKM Terkait Netralitas ASN saat Pilkada |
![]() |
---|
Pilkada Berjalan Lancar Kepala Polres Lampung Selatan Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat |
![]() |
---|
KPU Lampung Selatan Tetapkan Pasangan Egi-Syaiful Menang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.