Pilkada Lampung Selatan

Bursa Calon Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto Masih Bisa Maju Pilkada

Kemendagri memastikan petahana Nanang Ermanto masih bisa maju di Pilkada Lampung Selatan 2024.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kemendagri meastikan petahana Nanang Ermanto masih bisa maju di Pilkada Lampung Selatan 2024. 

Pada 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat yang isinya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan.

Perintah dimaksud yakni Nanang Ermanto diminta melaksanakan tugas urusan pemerintahan dalam rangka masa transisi agar tidak terjadi kekosongan. Dimana bupati saat itu Zainudin Hasan tersandung masalah hukum.

Lalu, pada 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang isinya memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas Bupati Lampung Selatan agar tidak terjadi kekosongan.

Dijelaskannya, Nanang mendapatkan mandat untuk melaksanakan tugas mengisi kekosongan pemerintahan ini berupa surat dari Gubernur Lampung yang menindaklanjuti surat dari Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan selaku Pekaksana tugas Bupati Lampung Selatan.

Ia menambahkan, Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara Zainudin Hasan sekaligus menunjuk Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan.

Keputusan Mendagri ini ditetapkan, pada 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak 7 Desember 2018.

"Jadi Pak Nanang baru terhitung sebagai Plt Bupati Lampung Selatan itu sejak adanya Keputusan Mendagri tersebut," kata Yusmiati.

"Dimana Keputusan Mendagri tersebut berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018," sambungnya.

Lalu setelah itu, pada 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara Zainudin Hasan, dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Dalam keputusan Mendagri nomor 131.18-323 Tahun 2020 itu sekaligus menunjuk Nanang Ermanto Wakil Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021, untuk Melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan sampai dilantiknya Wakil Bupati sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

Keputusan Mendagri ini ditetapkan, pada 6 Maret 2020 dan berlaku surut terhitung sejak 28 Januari 2020.

Pada 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang pengesahan pengangkatan bupati dan pengesahan pemberhentian wakil Bupati Lampung Selatan.

Keputusan Mendagri ini ditetapkan, pada 30 April 2020.

Nanang Ermanto maju pada Pilkada Lampung Selatan di tahun 2020, dan memenangkan mayoritas suara rakyat Lampung Selatan bersama wakilnya, Pandu Kesuma Dewangsa.

Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-365 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Lampung yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved