Pemilu 2024

Kasus Penggelembungan Suara Pemilu di Bulok Tanggamus Seret 2 Tersangka Baru

Kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus menyeret dua orang tersangka baru. 

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Lampung menyeret dua orang tersangka baru. 

Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa mengatakan, selain Ketua PPK Bulok terdapat dua Ketua PPS Kecamatan Bulok yang juga turut terseret dalam kasus penggelembungan suara tersebut. 

Dua Ketua PPS yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan kajian dan bukti yang telah dikumpulkan oleh tim Gakkumdu. 

"Berdasarkan kajian, bukti, dan saksi-saksi, memang selain Ketua PPK Bulok ada juga dua orang Ketua PPS di Kecamatan Bulok," ujar Najih Mustofa, Jumat (5/4/2024). 

Najih menjelaskan, ketiga tersangka ini memiliki alasan bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 tersebut. 

Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan hal tersebut. 

"Tapi pada saat kita melakukan pengumpulan keterangan ada juga yang mengaku diberikan sesuatu," kata dia. 

Lanjut Najih, dalam kasus ini intinya yaitu Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah suara. 

Dimana suara yang dirubah tersebut, dilimpahkan kepada salah satu Caleg yang berada di Dapil tersebut. 

Ia mengungkapkan, kasus penggelembungan suara ini pertama kali ditemukan pada rapat pleno tingkat kabupaten. 

"Jadi pada saat itu ada beberapa hasil yang tidak sesuai dengan C plano," jelasnya.

Pada saat menyandingkan suara tersebut memang terdapat perbedaan hasil dari C plano. 

"Pada saat kita sandingkan ulang suara di pleno kabupaten memang ada bukti-bukti yang menyatakan suara itu berbeda," kata Najih.

Najih juga mengungkapkan, terdapat tiga partai politik yang mengajukan laporan kepada pihak Bawaslu terkait hal itu. 

Tiga partai politik yang mengajukan laporan antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved