Pemilu 2024
Kasus Penggelembungan Suara Pemilu di Bulok Tanggamus Seret 2 Tersangka Baru
Kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus menyeret dua orang tersangka baru.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
"Dari tingkat provinsi itu ada PKB dan tingkat kabupaten itu ada PDIP dan PPP," ujarnya.
Namun, untuk kasus yang dilaporkan oleh PKB tidak dilanjutkan lantaran kurangnya bukti materil.
Sehingga hanya laporan dari partai PDIP dan PPP yang dilanjutkan oleh Bawaslu Tanggamus.
Saat ini ketiga tersangka penggelembungan suara telah diserahkan oleh Polres Tanggamus Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Rencananya, ketiga tersangka ini akan melanjutkan perkara yang melibatkannya pada beberapa waktu kedepan.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.