Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Selesai Gali Keterangan Semua Pihak di Sidang Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) selesai mendengarkan keterangan semua pihak di sidang sengketa Pilpres 2024 dan kini rapat internal untuk pembuktian sidang.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. MK selesai dengarkan saksi dan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil putusan. 

"Sudah selesai (permintaan keterangan). Sudah selesai, sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda," tuturnya.

Adapun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini akan berakhir pada 22 April 2024.

Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

Delapan dari sembilan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Baswedan dan Ganjar-Mahfud adalah Ketua hakim Suhartoyo, dengan tujuh anggota yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur serta Arsul Sani.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved