Berita Terkini Artis

Kabar Kejagung Sita Uang Rp 76 M dari Rumah Sandra Dewi Dibantah Pengacara

Andi Ahmad Nur Darwin, pengacara Harvey Moeis membantah jika Kejagung menyita uang Rp Rp 76 miliar dan emas 1 kg dari apartemen Sandra Dewi. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Andi Ahmad Nur Darwin, pengacara Harvey Moeis membantah kabar Kejagung menyita uang Rp 76 miliar dan emas 1 kg dari apartemen Sandra Dewi.  

Keterangan istri Harvey Moeis dibutuhkan untuk meneliti rekening yang sudah diblokir tempo hari.

Pemeriksaan Sandra Dewi juga dilakukan untuk mengorek keterangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suaminya tersebut.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) mana yang tidak terkait," ujar Jampidsus Kuntadi.

Keterangan itu dibutuhkan agar pihak Kejaksaan Agung tidak salah dalam melakukan penyitaan.

Selama lima jam Sandra Dewi diperiksa. 

Usai diperiksa, tak yang berubah dari ekspresi Sandra Dewi.

Ia tetap melempar senyum kepada awak media yang mengabadikan kehadirannya di Kejagung.

"Doain ya," ucap ibu dua anak tersebut seusai pemeriksaan.

Tak banyak yang disampaikan oleh Sandra Dewi kepada awak media. Ia hanya berharap wartawan memberitakan kasus suaminya berdasarkan fakta.

"Jangan bikin berita-berita tidak benar. Tolong lihat data yang benar ya," lanjutnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved